KONSEP HUKUM DAN SUBJEK SUKUM DALAM USHUL FIKIH : ANALISIS INTERKONEKSITAS

Penulis

  • Itang Komar Institut Agama Islam Tasikmalaya

Kata Kunci:

Konsep Hukum, Subjek Hukum, Ushul Fikih, Interkoneksitas

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Konsep Hukum dan Subyek Hukum dalam Ushul
Fiqih : analisis interkonektif dengan Hukum Positif, Para Sarjana Hukum dan KHES. Objek
penelitiannya adalah hukum itu sendiri terdiri dari bahan pustaka atau data sekunder. Metode
penelitiannya adalah penelitian Hukum Normatif, disebut juga Doktriner atau Kepustakaan.
Ditemukan ada 2 Interkoneksitas yaitu Interkoneksitas persamaan dan Interkoneksitas yang
satu merupakan bagian dari yang lain. Interkoneksitas Persamaan ada 4 macam yaitu antara
Konsep Hukum dalam Ushul Fiqih dengan Konsep Hukum dalam Hukum Positif, antara
Konsep Subjek Hukum dalam Ushul Fiqih dengan Konsep Subjek Hukum dalam KHES,
antara Konsep Subjek Hukum dalam KHES dengan Konsep Subjek Hukum menurut Para
Sarjana Hukum, dan antara Konsep Subjek hukum dalam Ushul fiqih dan konsep Subjek
hukum menurut para Sarjana hukum. Interkoneksitas Bagian Yang Lain ada 3 macam yaitu
antara Konsep Hukum dalam Ushul Fiqih dengan Konsep Subjek Hukum dalam Ushul Fiqih
itu sendiri, antara Konsep Hukum dalam Hukum Positif dengan Konsep Subjek Hukum
dalam KHES dan antara Konsep Hukum dalam Hukum Positif dengan Konsep Subjek
Hukum menurut Para Sarjana hokum

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-02