http://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/issue/feedAhwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam2024-04-01T16:31:27+07:00Muhammad Abduh, M.H.I, CMboimabduh89@gmail.comOpen Journal Systems<p>Ahwaluna Merupakan jurnal program studi hukum keluarga Islam yang terbit dua kali setahun yaitu bulan September dan Maret. Ahwaluna menerima artikel dari dosen, mahasiswa dan para cendekiawan yang beasal dari penelitian, pemikiran dan pengalaman. ruanglingkup dari jurnal ini adalah semua yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.</p> <p>ISSN: 2963-1831<a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220914071068436" target="_blank" rel="noopener">2963-1831</a></p>http://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/318PENYELESAIANNYA PEMBAGIAN WARISAN TANPA MELALUI PENGADILAN MELALUI METODE TASHALUH2024-04-01T06:44:33+07:00Muhammad Abduhmabduh@iaitasik.ac.id<p>Dalam keragaman hukum waris di Indonesia, kontribusi nilai-nilai adat dan agama menjadi fundamental dalam transisi harta warisan yang adil. Penelitian ini fokus pada penerapan metode Tashaluh sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa waris yang berpotensi mengurangi beban finansial dan emosional serta memelihara harmoni sosial. Terdapat kekosongan pengetahuan tentang bagaimana nilai-nilai budaya lokal dan agama dapat diintegrasikan dalam praktik mediasi hukum waris. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif analitis dan pengumpulan data normatif-empiris, penelitian ini mengeksplorasi aplikasi Tashaluh dalam kerangka hukum waris di Indonesia. Hasil menunjukkan bahwa Tashaluh efektif dalam mempercepat penyelesaian sengketa waris dan meningkatkan kepuasan antar pihak, serta mempromosikan resolusi yang mempertahankan hubungan keluarga. Khususnya, ditemukan bahwa mediator berperan sebagai penasehat yang menghormati nilai-nilai budaya, yang menambah dimensi baru dalam praktek mediasi. Penelitian ini memberikan wawasan penting tentang cara-cara mengatasi tantangan mediasi dalam hukum waris, yang relevan bagi teori dan praktik hukum di Indonesia serta bagi masyarakat yang menghargai keterikatan keluarga dan tradisi lokal.</p>2024-04-01T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2024 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islamhttp://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/319PERJANJIAN JUAL BELI E-COMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSASI ELEKTRONIK2024-04-01T06:46:16+07:00Gunadigunadi@iiaitasik.ac.id<p>Dalam perjanjian jual beli melalui internet transaksi dilakukan tidaklah sama seperti perjanjian jual beli secara konvensional dimana penjual dan pembeli bertatap muka secara langsung. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kapan saat terjadinya kesepakatan. Untuk menjawab hal tersebut dapat menggunakan Teori Penerimaan yang mengajarkan kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan. Kesepakatan antara penjual dan pembeli terjadi saat penjual menerima jawaban dari pembeli. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa metode yaitu melalui <em>single click</em>, "<em>double click</em> hingga <em>three click</em>. Pada dasarnya ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata tetaplah berlaku. Bahwa suatu perjanjian dianggap telah terjadi pada saat salah satu pihak menyatakan sepakat (menyepakati) pokok perjanjian yang dinyatakan oleh pihak lainnya. Pernyataan tersebutlah yang dijadikan dasar kesepakatan (pernyataan kehendak) dari kedua belah pihak. Keabsahan perjanjian jual-beli melalui <em>e-commerce</em> sama seperti seperti perjanjian jual-beli yang dilakukan secara konvensional karena terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.</p>2024-04-01T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2024 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islamhttp://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/321MEMBACA AL- QURAN SEBAGAI MEDIA UNTUK MENENANGKAN PIKIRAN, MENGURANGI STRES DAN RELAKSASI2024-04-01T06:54:17+07:00Ipin Tajul Aripinipintajul@iaitasik.ac.id<p>Sejak diturunkan lebih dari 14 abad yang lalu, Al-Quran dianggap sebagai kata-kata suci Islam, dan diyakini memberikan manfaat terapi psiko-spiritual bagi pembacanya dan/atau pendengarnya. Dalam konteks ini, mendengarkan ayat-ayat Al-Quran berirama, di kalangan umat Islam sering dipandang sebagai bentuk murotal. Namun, dibandingkan dengan musik, ritme, baca buku-novel dan terapi meditasi, dengan informasi mengenai dasar saraf dari efek penyembuhan berdasarkan dari Al-Quran sebagian besar masih belum dieksplorasi-diteliti. Dalam tinjauan naratif ini, peneliti menyajikan dan mendiskusikan karya terkait korelasi saraf, jiwa yang menyoroti beberapa masalah metodologis dan mengusulkan rekomendasi untuk memajukan penelitian transdisipliner sedang berkembang ini. Secara kolektif, bukti menunjukkan bahwa mendengarkan ayat-ayat Al-Quran yang berirama-murotal mengaktifkan wilayah otak yang serupa dan menghasilkan efek teraptik serupa dibandingkan dengan musik dan terapi ritme. Meskipun demikian, penelitian lebih lanjut diperlukan dengan desain penelitian yang lebih ringkas dengan melibatkan ahli neorologi, otak, saraf dan kesehatan yang terstandarisasi untuk memperkuat temuan ini, dan membuka jalan untuk mendengarkan ayat-ayat Al-Quran sebagai terapi psiko-spiritual yang efektif.</p>2024-04-01T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2024 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islamhttp://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/322PERBEDAAN NAFKAH ISTRI MENURUT KHI DAN BIDAYAT AL-MUJTAHID2024-04-01T06:57:17+07:00Itang Komaritangkomar@gmail.com<p> Arti nafkah dalam sejumlah kamus berbahasa Arab tidak lepas dari konsep hukum tentang makna nafkah dalam arti sejumlah bekal dalam bentuk materi yang diberikan suami kepada isteri yang digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Makna yang sama juga dikemukakan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pengertian nafkah ini tidak ditemukan dalam KHI maupun kitab Bidayat al-Mujtahid. Menarik untuk meneliti apa yang dimaksud dengan nafkah istri menurut KHI, apa yang dimaksud dengan nafkah istri menurut Bidayat al-Mujtahid dan bagaimana perbedaan nafkah istri menurut KHI dan Bidayat al-MujtahidPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian nafkah istri menurut KHI, pengertian nafkah istri menurut Bidayat al-Mujtahid dan perbedaan nafkah istri menurut KHI dan Bidayat al-Mujtahid. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, studi literatur dan bersifat deskriptif. Metode kualitatif dipilih dengan tujuan untuk mendapatkan data yang mendalam pada kondisi alamiah dengan peneliti sebagai instrumen kunci yang menghasilkan data deskriptif dari hal-hal yang diamati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah istri dalam KHI tidak dijelaskan pengertianjnya secara rinci, begitu pula dalam Bidayat al-Mujtahid. Terdapat perbedaan nafkah istri menurut KHI dan Bidayat al-Mujtahid yaitu dalam hal : Cakupan nafkah, waktu wajib memberi nafkah, ukuran banyaknya nafkah, orang yang wajib diberi nafkah dan orang yang wajib mencari nafkah.</p>2024-04-01T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2024 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islamhttp://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/323UPAYA KELUARGA KARIR MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH2024-04-01T06:59:10+07:00Mohamad HamimMhamim@iaitasik.ac.id<p>Seorang istri sebagai wanita karir memiliki dampak positif maupun negatif dalam kehidupan rumah tangga mereka. Oleh karenanya, dalam membentuk keluarga yang sakinah bagi wanita karir tentu memiliki banyak tantangan dan hambatan. Selama ini stigma yang kerap melekat dalam masyarakat bahwa perempuan hasrus terlihat cantik, terlihat indah, terlihat lembut dan berada di rumah dengan cukup mengurus rumah tangga saja dapat dianggap sebagai kekerasan psikis. Dengan demikian, upaya wanita karir dalam membangun keharmonisan. keluarga supaya menjadi keluarga sakinah strateginya adalah menjaga komitmen yang didapat dari kesepakatan di antara suami istri dan komunikasi yang baik antara suami, istri, dan anak. Komitmen dan komunikasi inilah yang menjadi penting bagi wanita karir, karena perempuan yang bekerja di sektor domestik dan di sektor publik memiliki waktu dan tenaga yang terbatas untuk menjalankan kedua peran yang dimiliki. Oleh karena itu wanita karir membutuhkan dukungan dari orang-orang terdekat di sekelilingnya agar kehidupan tetap berjalan harmonis.</p>2024-04-01T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2024 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam