http://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/issue/feedAhwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam2023-10-31T03:22:09+07:00Muhammad Abduh, M.H.I, CMboimabduh89@gmail.comOpen Journal Systems<p>Ahwaluna Merupakan jurnal program studi hukum keluarga Islam yang terbit dua kali setahun yaitu bulan September dan Maret. Ahwaluna menerima artikel dari dosen, mahasiswa dan para cendekiawan yang beasal dari penelitian, pemikiran dan pengalaman. ruanglingkup dari jurnal ini adalah semua yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.</p> <p>ISSN: 2963-1831<a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220914071068436" target="_blank" rel="noopener">2963-1831</a></p>http://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/260SEBAB PERCERAIAN YANG DIPICU PERTENGKARAN KARENA MASALAH UTANG DI BANK EMOK (STUDI KASUS DI DESA TANJUNGSARI KECAMATAN SALOPA KABUPATEN TASIKMALAYA)2023-10-31T02:43:11+07:00Ipin Tajul Aripinipintajul@iaitasik.ac.idLukmanul Hakimletikurniati16@gmail.comSiti Puadahsttybsi.tmo@gmail.com<p>Munculnya praktik utang piutang di Bank Emok di Desa Tanjungsari, Kecamatan Salopa, <br>Kabupaten Tasikmalaya tidak terlepas dari tidak cukupnya pendapatan yang diperoleh untuk <br>memenuhi kebutuhan rumah tangga. Namun demikian, dalam praktiknya, ada banyak <br>konsekuensi yang merugikan yang terkait dengan pemberian pinjaman kepada pegawai bank. <br>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan hukum positif <br>tentang bank emok, mengidentifikasi elemen-elemen yang berkontribusi terhadap maraknya <br>bank emok, dan mengkaji implikasi sosial dari bank emok. Penelitian ini menggunakan <br>pendekatan deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif <br>tentang kejadian yang diamati. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan <br>normatif-empiris dengan perspektif yuridis. Data primer dan sekunder diperoleh dari proses <br>observasi, wawancara, dan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian <br>ini menunjukkan bahwa transaksi utang piutang yang terjadi di Bank Emok termasuk dalam <br>kategori perbuatan muamalah yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Hal ini dikarenakan <br>adanya unsur riba yang cukup signifikan dalam praktik pelaksanaan transaksi tersebut. Selain itu, <br>dalam ranah hukum positif, tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur tentang hal ini. <br>Maraknya pinjaman ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan gaya hidup yang hedonis. Lebih <br>jauh lagi, hal ini memberikan pengaruh pada prevalensi perceraian. Dalam hukum Islam, <br>tindakan pinjam meminjam di Emok Bank secara tegas dilarang karena adanya riba yang <br>dianggap tidak diperbolehkan. Selain itu, hukum yang mengatur hal ini tidak memiliki <br>persyaratan yang tepat. Praktik ini didorong oleh pertimbangan ekonomi dan pengejaran <br>kehidupan hedonis. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghapus praktik pinjam meminjam <br>di bank emok, sekaligus memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat sekitar <br>tentang konsekuensi yang terkait dengan meminjam dari lembaga tersebut</p>2023-10-31T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islamhttp://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/262PROBLEMATIKA ANTARA HIBAH DAN WARIS TERHADAP ANAK BUNGSU IMPLEMENTASINYA DI KELURAHAN SETIAWARGI KECAMATAN TAMANSARI KOTA TASIKMALAYA2023-10-31T02:50:13+07:00Mohamad HamimMhamim@iaitasik.ac.idDavid YulianMhamim@iaitasik.ac.id<p>Pembagian harta waris merupakan suatu pengalihan atau pemindahan harta orang tua <br>terhadap anak-anaknya baik itu anak laki-laki ataupun perempuan. Dalam pelaksanaan <br>pengalihan atau pemindahan harta warisan tersebut dilaksanakan atau diberikan setelah <br>pewaris meninggal dunia sepertihalnya yang telah ditetapkan dalam syari‟at Islam. Pada <br>masyarakat Kelurahan Setiawargi terdapat perbedaan antara hukum Islam, seperti pemberian <br>rumah ketika orang tua masih hidup sebagai hibah dan pemberian rumah ketika orang tua <br>sudah meninggal sebagai warisan. Dalam pembagian waris anak bungsu yang kental dengan <br>pengaruh adat yaitu dengan keutamaan mendapatkan rumah pusaka atau rumah peninggalan <br>orang tua dan dengan tetap menerima bagian waris sebagaimana ahli waris lain. Penelitian ini <br>bertujuan untuk mengetahui konsep hukum Islam dalam pembagian hibah dan waris kepada <br>anak, mengetahui praktek dan pertimbangannya anak bungsu diprioritaskan dalam <br>mendapatkan hibah dan hak waris yang lebih besar dan untuk mengetahui pandangan hukum <br>Islam terhadap penyelesaian problematika hibah dan waris terhadap anak bungsu. Metode <br>penelitian ini lapangan (Field Research) dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif yaitu <br>mengumpulkan fakta yang ada, dengan meneliti objek secara langsung lokasi yang akan <br>diteliti. Sedangkan sumber data yang diperoleh dari sumber data primer dan sumber data <br>sekunder. Hasil penelitian ini 1. Konsep hukum Islam dalam pembagian hibah dan waris <br>kepada anak terdapat beberapa alternatif, yaitu dengan dengan cara tashaluh atau damai, <br>dengan cara wasiat dan dengan cara hibah, 2. praktek dan pertimbangannya anak bungsu <br>diprioritaskan dalam mendapatkan hibah dan hak waris yang lebih yang dilakukan oleh orang <br>tua pada saat masih hidup dan ada yang salah satunya telah meninggal dunia dengan dasar <br>kepada kebiasaan orang tua terdahulu dan harapan orang tua agar rumahnya sesudah mereka <br>meninggal tetap terawat sehingga rumah tersebut tetap menjadi tempat berkumpulnya <br>keluarga. Harta yang dihibahkan kepada anak bungsu ini yaitu berupa rumah orang tuanya <br>sendiri. Hibah kepada anak bungsu ini dilaksanakan secara lisan oleh orang tua kepada anak <br>bungsunya tanpa menyertakan akta notaris dan jika ada perselisihan dikemudian hari <br>diselesaikan secara kekeluargaan, 3. Pandangan hukum Islam terhadap praktek pembagian <br>harta waris bagi anak bungsu diprioritaskan mendapatkan hibah dan warisan yang lebih besar <br>dilihat dari segi rukun dan syarat hibah, sudah sesuai dan memenuhi ketentuan hukum Islam <br>dan pemberian tersebut atas kesepakatan ahli waris lainnya selain anak bungsu</p>2023-10-31T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islamhttp://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/263Tertunda Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Studi Di Desa Cipatujah2023-10-31T02:57:31+07:00Muhammad Abduhmabduh@iaitasik.ac.idRoni Nurhidayatmabduh@iaitasik.ac.id<p>Salah satu ritual yang ada di Desa Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya adalah penundaan <br>pembagian warisan. Penundaan ini disebabkan karena salah satu orang tua masih hidup dan ahli <br>waris belum dewasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum <br>positif dan hukum Islam tentang penundaan pembagian warisan dan prosedurnya, serta <br>perspektif pemerintah daerah setempat mengenai hal tersebut. Penelitian ini menggunakan <br>metode kualitatif deskriptif, termasuk dokumentasi, observasi penerapan penundaan pembagian <br>warisan, dan wawancara dengan tokoh masyarakat. Metode yuridis-empiris juga digunakan.<br>Hasil dalam penelitin ini yaitu Hukum Islam menyarankan untuk mempercepat proses <br>pembagian warisan jika tidak ada alasan yang kuat. Surat An-Nisa memuat instruksi ini, terutama <br>pada ayat 5, 7, 13, dan 14. Jika semua ahli waris sepakat dengan suara bulat atau jika ada alasan <br>yang dibenarkan secara syar'i, pembagian warisan dapat ditunda. Penundaan pembagian warisan <br>dapat dibenarkan oleh ahli waris dengan menggunakan kecakapan hukum mereka. Pasal 830 <br>KUH Perdata dan pasal 175 buku kedua Kompilasi Hukum Islam mendorong percepatan proses <br>pembagian warisan di Indonesia. Penting untuk diingat bahwa penundaan pembagian harta waris <br>dapat diizinkan jika semua ahli waris menyetujui. Sebagai bagian dari proses pembagian <br>warisan, semua utang yang belum dibayar, biaya pemakaman, dan surat wasiat biasanya <br>dibayarkan sebelum aset yang tersisa dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan peringkat <br>penerimaan mereka. Di Desa Cipatujah, terdapat kebiasaan menunda pembagian warisan karena <br>salah satu orang tua masih hidup dan ahli waris yang ditunjuk masih terlalu muda untuk <br>mengurus harta warisan secara bertanggung jawab. Di Desa Cipatujah, pembagian warisan <br>dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan dari pihak berwenang atau tokoh agama dan <br>masyarakat. Dalam fikih Islam, dalam beberapa kondisi, seperti ketika ada alasan yang <br>dibenarkan secara syar'i, pembagian warisan di Desa Cipatujag dapat ditunda. Hal ini dapat <br>terjadi ketika salah satu orang tua dari ahli waris yang ditunjuk masih hidup dan ahli waris masih <br>kecil, dalam hal ini pembagian waris perlu ditunda.</p>2023-10-31T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islamhttp://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/261HAK DAN KEWAJIBAN ISTRI : PERAN ISTRI DALAM RANAH DOMESTIK DAN KARIER (Studi Kasus di Desa Margahayu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya)2023-10-31T02:46:32+07:00Gunadigunadi@iiaitasik.ac.idNida Amalia Dewigunadi@iiaitasik.ac.id<p>Era modern ini, banyak istri yang bukan hanya saja berperan di rumah tangga sebagai ibu <br>(peran domestik), tetapi juga di tengah masyarakat dengan berbagai fungsi dan jabatan (peran <br>publik/karir). Seperti yang ditemui di Desa Margahayu Kecamatan Manonjaya Kabupaten <br>Tasikmalaya, cukup banyak seorang istri yang tidak hanya berperan dalam ranah domestik <br>mengurus rumah tangga dan keluarga, akan tetapi mereka juga berperan dalam ranah publik. <br>Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban <br>istri dalam ranah domestik, untuk mengetahui hak dan kewajiban istri dalam ranah karier, <br>untuk mengetahui strategi istri yang berprofesi sebagai wanita karier dalam menyeimbangkan <br>peran ibu, antara karier dan keluarga. Metode yang penulis gunakan adalah metode penelitian <br>kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata <br>tertulis atau lisan atau orang atau pelaku yang diamati di lapangan (field research) yaitu <br>penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada <br>kelompok masyarakat. Sehingga penelitian ini juga bisa disebut penelitian kasus atau studi <br>kasus (case study) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Di Desa Margahayu Kecamatan <br>Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya didapati melalui wawancara, <br>mereka beberapa istri yang menjadi wanita karier menyebutkan bahwa tidak ada yang <br>menghambat mereka untuk dapat berkarier, meskipun sudah berkeluarga ada suami ada anak. <br>Mereka tidak merasa keberatan dengan bagaimana norma budaya yang mengatakan bahwa <br>wanita setelah menikah dan menjadi istri harus lebih mengemban tanggung jawab rumah <br>tangga. Strategi dalam menyeimbangkan peran ibu, antara karier dan keluarga yaitu dengan <br>quality time, komunikasi dengan baik, saling terbuka, saling pengertian, mengatur waktu <br>sebaik mungkin, dukungan suami, menjaga keutuhan keluarga dengan berusaha saling <br>memahami</p>2023-10-31T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islamhttp://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/106KONSEP AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH JASSER AUDA (TELAAH PENGATURAN DI INDONESIA DAN DUNIA ISLAM)2023-02-19T11:23:17+07:00Habibah Fiterianahabibah.fiteriana13@gmail.com<p>Abstrak</p> <p>Dewasa ini, bidang hukum kewarisan telah mengalami perkembangan yang amat signifikan. Hal ini disebabkan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan pemikiran yang berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Tidak terkecuali permasalahan ahli waris pengganti yang kian menarik untuk diulas dan diperkenalkan ke mata dunia. Keberadaan ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan bertujuan untuk melengkapi hukum-hukum yang telah ada sekaligus untuk memenuhi rasa keadilan bagi ahli waris, sebab ahli waris pengganti pada dasarnya adalah ahli waris karena penggantian yaitu orang-orang yang menjadi ahli waris karena orang tuanya yang berhak mendapat warisan meninggal lebih dahulu dari pewaris sehingga dia maju untuk menggantikannya. Untuk itu penting kiranya untuk dapat mengkompilasi dan mengkomparasikan pengaturan ahli waris pengganti baik itu di Indonesia maupun di negara Islam yang lain.</p> <p>Dengan menggunakan konsep Maslahah Jasser Auda yang berbanding lurus dengan Pasal 185 KHI, akan cocok jika diterapkan pada konteks masa kini dengan keenam prinsipnya yang mampu menyesuaikan dengan cognitive nature of systems (secara alamiah), wholeness (holistik), openness (terbuka), interrelated hierarchy (hirarki saling berhubungan), multi dimensionality (multi dimensi) dan purposefulness (memiliki tujuan). Kolaborasi prinsip-prinsip ini diperlukan agar pintu ijtihad tetap terbuka. Karena tanpa ijtihad maka akan sulit untuk menetapkan suatu produk hukum yang baru dalam mengembangkan mekanisme dan metode-metode tertentu untuk memecahkan permasalahan kontemporer, termasuk ahli waris pengganti yang seyogyanya termahjub atau terhalang.</p> <p> </p> <p>Kata Kunci: Ahli Waris Pengganti; Maslahah Jasser Auda; Indonesia; Dunia Islam.</p> <p>Abstrak<br>Dewasa ini, bidang hukum kewarisan telah mengalami perkembangan yang amat signifikan. Hal ini disebabkan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan pemikiran yang berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Tidak terkecuali permasalahan ahli waris pengganti yang kian menarik untuk diulas dan diperkenalkan ke mata dunia. Keberadaan ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan bertujuan untuk melengkapi hukum-hukum yang telah ada sekaligus untuk memenuhi rasa keadilan bagi ahli waris, sebab ahli waris pengganti pada dasarnya adalah ahli waris karena penggantian yaitu orang-orang yang menjadi ahli waris karena orang tuanya yang berhak mendapat warisan meninggal lebih dahulu dari pewaris sehingga dia maju untuk menggantikannya. Untuk itu penting kiranya untuk dapat mengkompilasi dan mengkomparasikan pengaturan ahli waris pengganti baik itu di Indonesia maupun di negara Islam yang lain.<br>Dengan menggunakan konsep Maslahah Jasser Auda yang berbanding lurus dengan Pasal 185 KHI, akan cocok jika diterapkan pada konteks masa kini dengan keenam prinsipnya yang mampu menyesuaikan dengan cognitive nature of systems (secara alamiah), wholeness (holistik), openness (terbuka), interrelated hierarchy (hirarki saling berhubungan), multi dimensionality (multi dimensi) dan purposefulness (memiliki tujuan). Kolaborasi prinsip-prinsip ini diperlukan agar pintu ijtihad tetap terbuka. Karena tanpa ijtihad maka akan sulit untuk menetapkan suatu produk hukum yang baru dalam mengembangkan mekanisme dan metode-metode tertentu untuk memecahkan permasalahan kontemporer, termasuk ahli waris pengganti yang seyogyanya termahjub atau terhalang.</p> <p>Kata Kunci: Ahli Waris Pengganti; Maslahah Jasser Auda; Indonesia; Dunia Islam.</p> <p> </p>2023-10-31T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam