IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NO. 1 TAHUN 2021 TENTANG FASILITAS PENYELENGGARA PONDOK PESANTREN DITINJAU DARI PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Studi Komparatif Kebijakan Publik Di Pondok Pesantren Sulalatul Huda dan Pondok Pesantren

Penulis

  • ecep nurjamal IAI Tasikmalaya

Kata Kunci:

Fasilitasi; Perda; Pondok Pesantren

Abstrak

Latar belakang penelitian ini adalah adanya anggapan Perda tersebut merupakan Perda yang populis dalam artian
ada unsur politik, dengan belum maksimalnya pelaksanaan Perda tersebut pada lokus penelitian terkait. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan studi pustaka. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi dari Peraturan Daerah Jawa Barat No.1 Tahun 2021
tentang Fasilitasi Penyelenggara Pondok Pesantren ditinjau dari perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi
Komperatif Kebijakan Publik di Pondok Pesantren Sulalatul Huda dan Pondok Pesantren Al-Mubarok).
Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan pendekatan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa implementasi dari
Peraturan Daerah Jawa Barat No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggara Pondok Pesantren ditinjau dari
perespektif Siyasah Dusturiyyah sudah terlealisasikan, namun belum maksimal pelaksanaannya terutama di
Pondok Pesantren Sulalatul Huda. Adapun di Pondok Pesantren Al- Mubarok sebagai pembanding dari
penelitian ini, maka pelaksanaan peraturan tersebut relaitif telah maksimal diimplementasikan. Hal ini
dibuktikan dengan banyaknya Prestasi Pesantren dikancah lokal dan nasional, kondisi objektif pesantren yang
sangat baik, pemberdayaan, pembinaan, rekognisi, afirmasi yang sudah berjalan dengan baik sesuai Peraturan
Daerah tersebut, meskipun dari Unit Kerja Pemerintah belum semuanya terlealisasikan sesuai Peraturan tersebut

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-25

Terbitan

Bagian

Articles