TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN ANAK DAN PENYELESAIANNYA MENURUTSIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Negeri TasikmalayaPerkara No : 4/Pid.SusAnak/2021/PN Tsm)

Penulis

  • Fauz Noor IAI Tasikmalaya

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Kesusilaan Anak, Siyasah Dusturiyah

Abstrak

Tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anak tentu berbeda penyelesaiannya dengan tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa. Terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, hal tersebut menunjukkan bahwa lembaga hukum di Indonesia memang sangat peduli terhadap
perlindungan dan hak anak baik itu anak korban maupun anak pelaku. Tujuan dari penelitian ini adalah : 1)
Untuk mengetahui hukum acara pidana yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam
menangani tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak. 2) Untuk mengetahui putusan hasil tindak pidana
anak yang melakukan kejahatan kesusilaan di Pengadilan nomor Putusan PN TASIKMALAYA Nomor
4/Pid.Sus- Anak/2021/PN Tsm. 3) Untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana kesusilaan anak menurut
presfektif siyasah dusturiyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui
pendekatan Undang-undang (Statute Approach) yakni menelaah segala regulasi dan undang-undang yang
bersangkutandengan penelitian terkait. Pada perkara dengan No. 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tsm, anak pelaku
tidak ditahan melainkan mendapatkan pembinaan dalam Lembaga selama 1 (Satu) tahun dan Pelatihan Kerja
selama 6 (enam) bulan, pada Lembaga Penyelenggara Kejahteraan Sosial (LPKS) di I’Anatush Syibiyan di
daerah Dusun Babakan RT. 01, RW. 01, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran.
Serta dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah)

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-25

Terbitan

Bagian

Articles