TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN ANAK DAN PENYELESAIANNYA MENURUT SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Perkara No : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tsm)

Penulis

  • Muhammad Zidan Institut Agama Islam Tasikmalaya
  • Asep A. Arsyul Munir IAI Tasikmalaya
  • Ecep Nurjamal Institut Agama Islam Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70143/siyasatuna.v5i1.377

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Kesusilaan Anak, Siyasah Dusturiyah.

Abstrak

Tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anak tentu berbeda penyelesaiannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hal tersebut menunjukkan bahwa lembaga hukum di Indonesia memang sangat peduli terhadap perlindungan dan hak anak baik itu anak korban maupun anak pelaku. Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui hukum acara pidana yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam menangani tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak. 2) Untuk mengetahui putusan hasil tindak pidana anak yang melakukan kejahatan kesusilaan di Pengadilan nomor Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 4/Pid.Sus- Anak/2021/PN Tsm. 3) Untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana kesusilaan anak menurut presfektif siyasah dusturiyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui pendekatan Undang-undang (Statute Approach) yakni menelaah segala regulasi dan undang-undang yang bersangkutan dengan penelitian terkait. Pada perkara dengan No. 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tsm, anak pelaku tidak ditahan melainkan mendapatkan pembinaan dalam Lembaga selama 1 (Satu) tahun dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan, pada Lembaga Penyelenggara Kejahteraan Sosial (LPKS) di I’Anatush Syibiyan di daerah Dusun Babakan RT. 01, RW. 01, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran. Serta dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah).

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-01

Terbitan

Bagian

Articles