STRATEGI PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN BUNGURSARI KOTA TASIKMALAYA DALAM PENCEGAHAN PELANGGARAN PEMILU 2024 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
( Studi Kasus di PANWASLU Kecamatan Bungursari)
DOI:
https://doi.org/10.70143/siyasatuna.v5i1.378Kata Kunci:
pengawas pemilu;pelanggaran pemilu;siyasahAbstrak
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih seorang pemimpin untuk memimpin sebuah Negara. Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 adalah pemilihan legislatif dan eksekutif yang diadakan secara serentak. Yakni, memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam tahapan pemilihan umum tersebut perlu adanya pengawasan agar bisa meminimalisir pelanggaran dalam pemilu. Peran dari lembaga pengawasan seperti PANWASLU di tingkat Kecamatan sangat membantu mengawasi proses tahapan dalam pemilu. Untuk itu perlu adanya strategi yang dipersiapkan agar tahapannya bisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Lembaga pengawasan bukan hanya untuk mengawasi tetapi juga mendukung tahapan-tahapan dalam pemilu. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana strategi yang dilakukan oleh PANWASLU di Kecamatan Bungursari dalam pencegahan pelanggaran pemilu juga bagaimana Pelangggaran Pemilu dalam Perspektif Dusturiyah. Metodologi Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini bahwa PANWASLU Kecamatan Bungursari telah melakukan beberapa strategi untuk melakukan pencegahan dalam pemilu. Namun setelah diteliti dan dilakukan wawancara di Kecamatan Bungursari pada pemilu 2019 terdapat pelanggaran yang dilakukan yaitu Money Politic. Pada proses tahapan pemilu 2024 di Kecamatan Bungursari juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Pantarlih yaitu dalam proses coklit tetapi sudah dilakukan perbaikan sehingga tahapan coklit tersebut sudah sesuai yang diharapkan. Segala sesuatu yang bisa mengganggu kemaslahatan umat manusia maka itu bertentangan dengan kehendak Allah. Maka Pelanggaran pemilu dalam perspektif Siyasah Dusturiyah dianggap bisa mengganggu kemaslahatan umat karena dalam proses pemilihan seorang pemimpin ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.