IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
(Suatu Penelitian di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya)
DOI:
https://doi.org/10.70143/siyasatuna.v5i1.379Kata Kunci:
implementasi kebijakan;pengelolaan sampahAbstrak
Kebijakan pengelolaan sampah dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah timbulan sampah yang ada di Kota Tasikmalaya. Sampah merupakan suatu hal yang selalu ada dalam kehidupan sehari-hari. Semua yang beraktivitas pasti akan menghasilkan sampah sebagai akibat dari aktivitas tersebut adalah meningkatnya produksi sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Untuk menangani masalah tersebut Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya mengeluarkan Perda Pengelolaan Sampah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang bertujuan untuk rangka upaya peningkatan pengelolaan sampah yang profesional sehingga terwujud kualitas lingkungan yang bersih serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bagaimana peran Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 2) Untuk mengetahui faktor apa yang menjadi penghambat dan pendukung dalam penerapan kebijakan pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 3) Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah oleh Aparatur Pemerintah. 4) Untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan sampah belum sepenuhnya berhasil untuk mengurangi julah timbulan sampah yang ada. Dalam pelaksanaanya masih terdapat berbagai penghambat seperti, kurangnya SDM, sarana prasarana, anggaran dan kesadaran masyarakat. Rekomendasi yang dapat diberikan untuk masalah tersebut seperti sosialisasi perda kepada masyarakat, penambahan sumber daya manusia dan sarana prasarana dan melakukan pembinaan- pembinaan dan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya.