IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NO. 1 TAHUN 2021 TENTANG FASILITAS PENYELENGGARA PONDOK PESANTREN DITINJAU DARI PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH

(Studi Komparatif Kebijakan Publik Di Pondok Pesantren Sulalatul Huda dan Pondok Pesantren Al-Mubarok Kota Tasikmalaya)

Penulis

  • Muhammad Ibdan Ruhdinuloh Institut Agama Islam Tasikmalaya
  • Ecep Nurjamal Institut Agama Islam Tasikmalaya
  • Asep A. Arsyul Munir IAI Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70143/siyasatuna.v5i1.380

Kata Kunci:

Fasilitasi; Perda; Pondok Pesantren

Abstrak

Latar belakang penelitian ini adalah adanya anggapan Perda tersebut merupakan Perda yang populis dalam artian ada unsur politik, dengan belum maksimalnya pelaksanaan Perda tersebut pada lokus penelitian terkait. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan studi pustaka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi dari Peraturan Daerah Jawa Barat No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggara Pondok Pesantren ditinjau dari perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Komperatif Kebijakan Publik di Pondok Pesantren Sulalatul Huda dan Pondok Pesantren Al-Mubarok). Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan pendekatan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa implementasi dari Peraturan Daerah Jawa Barat No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggara Pondok Pesantren ditinjau dari perespektif Siyasah Dusturiyyah sudah terlealisasikan, namun belum maksimal pelaksanaannya terutama di Pondok Pesantren Sulalatul Huda. Adapun di Pondok Pesantren Al- Mubarok sebagai pembanding dari penelitian ini, maka pelaksanaan peraturan tersebut relaitif telah maksimal diimplementasikan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya Prestasi Pesantren dikancah lokal dan nasional, kondisi objektif pesantren yang sangat baik, pemberdayaan, pembinaan, rekognisi, afirmasi yang sudah berjalan dengan baik sesuai Peraturan Daerah tersebut, meskipun dari Unit Kerja Pemerintah belum semuanya terlealisasikan sesuai Peraturan tersebut

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-01

Terbitan

Bagian

Articles