TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN TAKLIK TALAK DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

Penulis

  • ecep nurjamal IAI Tasikmalaya

Kata Kunci:

Kunci: Taklik Talak, Shigat Talik, Perceraian

Abstrak

Banyaknya kasus perceraian di Indonesia secara umum disebabkan oleh tidak harmonisanya keluraga yang disebabkan diantanya oleh masalah ekonomi, KDRT, penyakit yang menahun, ketidakcocokan dan perselisisahan yang tidak bisa didamaikan. Selain itu shigat talak adalah problematika tersendiri dalam proses perceraian dimana hak talak berada di tangan suami, meskipun si istri melakukan gugat cerai, verbalitas harus dilakukan oleh suami atau mengabulkan setelah ada keputusan hakim. Banyak kasus di Indonesia para suami tidak mengetahi mekanisme perceraian dengan menggunakan sigat talik, sehingga ketika istri melakukan gugatan cerai pihak pengadilan memberikan putusan secara verstake. Metode yang digunakan aadalah kualitatif dengan model library reseach, field reseacrh dengan pendekatan Hermeneutik-teoritis-fenomenologi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses percerain dengan menggunakan shigat talik sebagai pelaksananya adalah menjadi hak otonomi setiap masyarakat Islam untuk mengaturnya secara Syura bainahum (bermusyawarahlah diantaramu maka ketentuan pasal 41 huruf C Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 itu adalah termasuk hak otonomi masyarakat Iislam dan merupakan awal dari pelaksanaan hak otonomi

Unduhan

Diterbitkan

2022-10-13