Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna <p>Ahwaluna adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam di Institut Agama Islam Tasikmalaya. Jurnal ini terbit dua kali setahun, pada bulan September dan Maret, dan menerima artikel dari dosen, mahasiswa, serta cendekiawan yang berasal dari penelitian, pemikiran, dan pengalaman terkait hukum keluarga Islam. Ruang lingkup jurnal ini mencakup berbagai topik yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti perkawinan, perceraian, putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan anak di luar perkawinan, fenomena penyamaan pembagian waris antara anak perempuan dan laki-laki, serta implementasi surat edaran Dirjen Bimas Islam tentang masa 'iddah istri dan suami. </p> <p>ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220914071068436" target="_blank" rel="noopener">2963-1831</a></p> Program Studi Hukum Keluarga Islam id-ID Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam 2963-1831 HARTA WARIS PUSAKA TINGGI DALAM ADAT MINANGKABAU PERSPEKTIF HIFŻU MĀL https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/513 <p>Dalam penelitian ini yang berjudul “Pandangan <em>Maqa</em><em>ṣ</em><em>id Syari</em><em>’</em><em>ah </em>Terhadap Harta Waris Pusaka Tinggi Adat Minangkabau Tinjauan <em>Hifżu Māl</em>” menjelaskan terkait persoalan pembagian harta waris menurut adat yang ditinjau melalui hukum islam. Dalam hukum adat Minangkabau, rumah dan tanah pusaka tinggi menjadi milik ibu dan anak keturunan perempuan sebagai tonggak kehidupan mereka sedangkan ayah bukan bagian dari anggota rumah tersebut dan juga mamak tinggal di rumah istrinya. Semua harta pusaka tinggi dalam pengurusan ibu yang mana bila ia telah meninggal dunia maka akan diteruskan oleh anak perempuannya yan tertua kemudian anak perempuan tersebut menjadi kepala keluarga dalam rumah tersebut. Sumber dari harta pusaka tinggi bukan berasal dari ayah atau mama dan juga kakek atau nenek tetapi nenek moyang yang telah mewasiatkan agar digunakan secara kolektif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan interview research dan library research. Hasil data diambil melalui berbagai literatur jurnal terkini yang membahas secara umum terkait harta waris pusaka tinggi adat Minangkabau berpandangan Maqaṣid Syari’ah Hifżu Māl sehingga tercipta penelitian yang bertujuan untuk memuat hukum adat yang sesuai dengan Syari’ah sehingga menemui maksud adanya perbedaan secara takaran. Kesimpulannya adalaah dengan adanya hukum adat Minangkabau yang berbeda dari ketentuan dalam Al-Qur’an dan menimbulkan persengketaan di Pengadilan Negeri yang mungkin bisa dipahamkan melalui pendekatan Maqaṣid Syari’ah dengan tinjauan Hifżu Māl sehingga mengetahui maksud dan filosofis pembagian harta pusaka tinggi tersebut sekaligus menjawab beberapa pertanyaan masyarakat umum hakikat dari pembagian tersebut.</p> <p><strong>Kata Kunci: </strong>Pusaka tinggi, Minangkabau, warisan Matrilineal</p> Mikael Bima R. Tanzil Sayyaf Soni Zakaria Hak Cipta (c) 2025 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam 2025-09-30 2025-09-30 7 2 1 14 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i2.513 RUMAH TANGGA SAKINAH PERSPEKTIF TASAWUF SIMPATIK ( STUDI PADA TAREKAT IDRISIYYAH TASIKMALAYA) https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/540 <p>Penelitian ini dilatarbelakangi dengan banyaknya berbagai problematika rumah tangga yang menjadi hambatan tercapainya keluarga sakinah meliputi timbal balik suami-istri yang tidak selaras dan seimbang, kurangnya komunikasi yang mengakibatkan kesalahpahaman, kondisi ekonomi keluarga yang tidak stabil, konflik eksternal dari lingkungan sosial, hilangnya komitmen dalam keluarga yang menimbulkan kekerasan dan percekcokkan, hilangnya rasa saling menghargai yang berujung pada perceraian, serta berbagai konflik internal dan eksternal yang memberikan dampak negatif bagi keharmonisan keluarga. Permasalahan-permasalahan ini dipandang sebagai penyakit hati yang tidak dapat diselesaikan melalui kecerdasan intelektual semata, melainkan memerlukan pendekatan spiritual melalui pembersihan dan penyucian hati agar terhindar dari perbuatan maksiat yang dapat mengotori dan menutup hati dari kebenaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep keluarga Sakinah menurut hukum Islam dan untuk mengetahui Rumah Tangga Sakinah menurut Tasawuf Simpatik di Tarekat Idrisiyyah. Metode yang digunakan dalam observasi data adalah penelitian kualitatif karena relevan dengan permasalahan subjek yang diteliti karena memerlukan observasi, wawancara serta analisis dokumen. Dengan pendekatan Teologis-Normatif yang dimana ajaran tasawuf sebagai dimensi esoteric dalam Islam. Hasil penelitian ini adalah adanya ketenangan, ketentraman, kedamaian dan penuh dengan cinta yang dirasakan oleh setiap anggota keluarga. Nilai-nilai ajaran Tasawuf Simpatik dalam membentuk Rumah Tangga Sakinah Khusunya di Tarekat Idrisiyyah yaitu, dengan istiqomah <em>mujahadah </em>dan <em>riyadhah</em>. Selalu membersihkan hati dan menghiasi hati dengan sifat-sifat terpuji. Hiasi hati dengan sifat <em>Al-Faqru/faqir </em>dalam istilah ilmu tasawuf artinya jiwa yang senantiasa merasa butuh kepada Allah Swt, <em>sabar</em>, <em>Tawakal,</em> <em>zuhud</em>, <em>Syukur</em>, <em>ridho </em>dan <em>Tawadhu.</em></p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata kunci : Tasawuf Simpatik, Rumah Tangga Sakinah, Spiritual, Tarekat Idrisiyyah, <em>Mujahadah</em> dan <em>Riyadhah</em></p> Muhammad Nur Faiq Mohamad Hamim Dedi Ratno Hak Cipta (c) 2025 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam 2025-09-30 2025-09-30 7 2 15 27 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i2.540 ANALISIS HUKUM TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI DALAM PUTUSAN NOMOR 460/Pdt.G/2022/PN Sgr: TANGGUNG JAWAB KOPERASI DALAM PERJANJIAN DEPOSITO BERJANGKA https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/494 <p><strong>Abstrak</strong>&nbsp;</p> <p>Penelitian ini mengkaji mengenai wanprestasi dalam perjanjian deposito berjangka. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk memahami pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, yang mengakibatkan penolakan gugatan dari Penggugat karena alasan cacat formil, serta implikasi dari keputusan tersebut terhadap gugatan rekonvensi dan pokok perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggabungan antara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi dalam satu surat gugatan dapat menyebabkan ketidakjelasan (<em>obscuur libel</em>), yang pada gilirannya mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (<em>niet ontvankelijk verklaard</em>). Selain itu, putusan ini juga memberikan kesempatan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan baru setelah memperbaiki kekurangan formil yang ada. Penelitian ini menekankan pentingnya pemisahan antara kedua jenis gugatan guna menjaga kejelasan hukum dan kepastian dalam proses peradilan. Selain itu, disarankan agar praktisi hukum lebih hati-hati dalam menyusun gugatan agar tidak kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan.</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Perbuatan Melawan Hukum; Wanprestasi; Koperasi.</p> dini wahyuni Idaul Hasanah Djoko Tritjahjana Hak Cipta (c) 2025 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam 2025-09-30 2025-09-30 7 2 28 39 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i2.494 ANALISIS TERHADAP TALAK DILUAR PENGADILAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/533 <p>Talak diluar Pengadilan&nbsp; merupakan suatu hal yang sering terjadi di Indonesia yang banyak menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan implikasi dari perceraian tersebut secara hukum baik hukum islam Maupun hukum positif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep perceraian diluar pengadilan, impikasi dan keabsaahan perceraian tersebut. Metode yang digunakan peneliti adalah menggunakan metode kepustakaan (<em>library research</em>) yang dimana data-data yang dipakai adalah data-data kepustakaan&nbsp; yang bersumber dari buku, dokumen-dokumen ,jurnal dan literatur lain yang berkaitan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa konsep perceraian dalam hukum islam tidak diwajibkan dilakukan di hadapan pengadilan karena tidak ada dalil Al-Quran maupun Hadist yang mengatakan bahwa talak harus dilakukan di hadapan pengadilan, akan tetapi dalam hukum positif bahwa konsep perceraian harus dilakaukan dihadapan sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun implikasi talak diluar pengadilan dapat menimbulkan masalah hukum dan konflik. Seperti bagi pihak istri tidak bisa menuntut hak mutah, tidak bisa menikah lagi dengan calon suami yang lain karena harus ada akta cerai dari pengadilan sedangkan secara administrasi mereka masih tercatat sepagai pasangan suami isteri walaupun pada kenyataanya sudah bercerai, tidak bisa menuntut harta gonogini sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, bagi pihak suami tidak dapat meniklah lagi dengan calon isteri yang lain karena masih tercatat sebagai pasangan suami istri, tidak bisa menuntut harta gono gini sebagaimana aturan yang berlaku, bagi pihak anak, anak tidak akan mendapatkan nafkar secara teratur baik dari besaran maupun dari dari waktu pemberian nafkahnya. apalagi tidak memenuhi aturan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Perceraian diluar pengadilan dalam hukum islam dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu akan tetapi harus siap dengan segala konsekuensi yang diakibatkan dari perceraian diluar pengadilan, sedangkan menurt hukum positif perceraian diluar pengadilan tidak sah karena tidak memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.</p> <p>Kata kunci: Perceraian, Diluar Pengadilan, Hukum, Islam, Positif.</p> Viki Firmansyah Lukmanul Hakim Hak Cipta (c) 2025 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam 2025-09-30 2025-09-30 7 2 40 57 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i2.533 PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI KASUS DI KECAMATAN TAMANSARI) https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/534 <p>Perkawinan dibawah umur adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang belum mencapai usia minimal 19 tahun sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia. Umumnya, pasangan tersebut belum matang secara fisik, mental, dan emosional. Fenomena ini masih marak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak negatif. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perkawinan di bawah umur di Kecamatan Tamansari serta dampaknya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif, yuridis, dan sosiologis, melalui wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama pernikahan dini meliputi: kemauan anak sendiri, rendahnya pendidikan, faktor ekonomi, lingkungan, dan pergaulan bebas. Dampak negatif yang ditimbulkan antara lain gangguan psikologis, perceraian usia muda, dan masalah ekonomi.</p> <p>Kata kunci : Perkawinan di Bawah Umur, Hukum Positif, Faktor penyebab</p> fiina himmah Gunadi Hak Cipta (c) 2025 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam 2025-09-30 2025-09-30 7 2 58 67 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i2.534 Perspektif Hukum Islam dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Keabsahan Akad Jual Beli Online Menggunakan Metode Pembayaran Shopee Paylater https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/539 <p>Penelitian ini bertujuan untuk meninjau keabsahan akad dalam transaksi jual beli online yang menggunakan metode pembayaran Shopee <em>PayLater</em>, ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, guna memberikan pemahaman hukum sekaligus menjadi panduan bagi konsumen muslim dan pelaku <em>e-commerce</em> agar melakukan transaksi jual beli <em>online </em>lebih sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskritif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif, untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan akad dalam sistem Shopee <em>PayLater</em> menurut hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa meskipun Shopee <em>PayLater</em> memberikan kemudahan bagi konsumen, terdapat potensi dan unsur riba dalam biaya tambahan yang dikenakan dalam transaksi tersebut, dikarenakan transaksi ini diakadi dengan qardh yaitu akad pinjam-meminjam yang mana jika di dalamnya terdapat biaya tambahan, maka biaya tambahan tersebut masuk ke dalam riba. Dalam perspektif hukum Islam, kejelasan akad dan transparansi dalam transaksi menjadi faktor utama untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Sementara itu, dalam hukum positif, layanan ini memerlukan pengawasan lebih lanjut guna memastikan keadilan dalam setiap perjanjian dalam transaksi ini. Serta, diperlukan regulasi yang lebih spesifik guna mengakomodasi aspek syariah dalam transaksi digital di Indonesia<em>.</em></p> <p><em>Keywords: </em>Shopee <em>PayLater</em>, Jual beli, Akad, Hukum Islam<strong><em>.</em></strong></p> Indri Robiatul Adawiyah Itang Komar Hak Cipta (c) 2025 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam 2025-09-30 2025-09-30 7 2 68 82 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i2.539 KAJIAN MAKNA SIMBOL - SIMBOL DALAM UPACARA PERKAWINAN SUNDA DI KEC. PANJALU KAB. CIAMIS DAN RELEVANSINYA TERHADAP PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/532 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna filosofis simbol-simbol dalam upacara perkawinan adat Sunda di Kecamatan Panjalu serta menganalisis relevansinya dengan pembentukan keluarga sakinah. Tradisi perkawinan adat Sunda sarat dengan simbol yang bukan sekadar ritual budaya, melainkan mengandung pesan moral, spiritual, dan sosial. Simbol-simbol seperti siraman, ngabageakeun, saweran, sungkeman, dan ngaleupas japati dipahami sebagai sarana edukasi nilai-nilai kehidupan rumah tangga, seperti kesucian, kebersamaan, penghormatan, dan doa restu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis-normatif, melalui wawancara, observasi, serta telaah pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa simbol-simbol tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam, khususnya dalam membentuk keluarga sakinah yang didasari mawaddah, rahmah, dan ketenangan (sakinah). Temuan ini memperlihatkan adanya integrasi antara adat dan syariat Islam yang menciptakan harmoni dalam masyarakat Sunda.</p> <p><em>Kata kunci</em>: simbol perkawinan, budaya Sunda, keluarga sakinah, adat dan Islam</p> Ahmad Syarif Muhammad Abduh Hak Cipta (c) 2025 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam 2025-09-30 2025-09-30 7 2 83 97 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v7i2.532 PERBANDINGAN HUKUM TERHADAP STATUS ANAK HASIL ZINA, PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/537 <h1><sub>Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah; 1) Menganalisis status anak hasil zina dalam hukum Islam, 2) Menganalisis pandangan hukum positif terhadap anak hasil zina, 3) Mengetahui konsekuensi anak hasil zina dalam administrasi kependudukan. Metode peneliti ini menggunakan desain deskriptif kualitatif. Yaitu, memaparkan dalam bentuk uraian. Penulis menggunakan pendekatan teologis, pendekatan yuridis dan pendekatan sosiologis dalam mengumpulkan data. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan metode library research. Teknik Pengolahan dan Analisis data yaitu secara deduktif, induktif dan komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Status anak luar nikah dalam hukum positif yaitu anak luar nikah tidak memiliki hubungan keperdataan baik dengan ibu yang melahirkannya maupun dengan laki-laki yang menghamili ibunya, apabila keduanya belum atau tidak mengakuinya. Anak luar nikah mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu yang melahirkannya, apabila mengakuinya. Atau dengan laki-laki yang menghamili ibunya yang mengakuinya, atau dengan keduanya yang telah mengakuinya. Dan Anak luar nikah menjadi anak sah, yakni anak luar nikah yang diakui oleh ibu yang melahirkannya dan ayah yang membenihkannya dan diikuti oleh pernikahan mereka. 2) Status anak luar nikah dalam hukum Islam yaitu anak tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya. Jadi hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum, tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab mendapat warisan. Serta ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah. Apabila anak di luar nikah kebetulan seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia tidak berhak dinikahkan oleh ayah biologisnya. 3) konsekuensi anak hasil zina dalam administrasi keperdataan masih bisa di selesaikan jika anak hasil zina tersebut di akui dan bisa di nasabkan kepada orang tuanya</sub></h1> <h1><sub>Kata Kunci : Anak Luar Nikah, Hukum Positif dan Hukum Islam</sub></h1> <h1> </h1> <h1><strong> </strong></h1> Muhammad Zidan Fauzan Ipin Tajul Aripin Hak Cipta (c) 2025 Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam 2025-09-30 2025-09-30 7 2 98 111 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v7i2.537