ASPEK SANKSI PIDANA DALAM KORUPSI KORPORSI PANDANGAN FUQAHA DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.70143/integratif.v2i1.179Kata Kunci:
Korupsi, Sanksi, Pandangan Fuqaha, dan Undang-UndangAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemikiran Imam Madzhab tentang korupsi dan bagaimana dasar-dasar pemikiran masing-masing. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Korupsi dalam pemikiran Imam Madzhab adalah perbuatan melanggar syariat. Syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia dengan apa yang disebut sebagai maqashidussy syaria’ah. Perspektif konteks ajaran Islam yang lebih luas, praktik korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Korupsi dapat menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan Negara dan masyarakat yang dapat di kategorikan ke dalam perbuatan kerusakan di muka bumi (fasad) . 2. Dasar pemikiran Imam madzhab terhadap hukuman bagi pelaku korupsi adalah menempatkan korupsi dalam kategori jarimah takzir, takzir merupakan sanksi hukum yang diberlakukan kepada seseorang pelaku jarimah atau tindak pidana yang melakukan pelanggaran- pelanggaran baik berkaitan dengan hak Allah swt maupun hak manusia, dan pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak ditentukan secara tegas bentuk sanksinya di dalam nash Al-Quran dan hadist oleh karena tidak ditentukan secara tegas maka takzir menjadi kompetensi hakim atau penguasa setempat. Sanksi hukum takzir dapat berupa hukuman penjara, hukuman denda, masuk dalam daftar orang tercela, hukum pemecatan, bahkan hukuman mati.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dedi Ratno

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
