Wakaf dalam Perspektif al-Qur’an dan Sunnah
Kata Kunci:
Wakaf, Filantropi, Al-Qur’an, SunnahAbstrak
Wakaf adalah salah satu pilar filantropi Islam yang sudah dipraktikkan sejak zaman awal Islam. Rasulullah dan 
para shahabat menjadi pelopor dalam hal ini. Beliau menganjurkan dan bahkan langsung memberikan contoh 
kepada para shahabat dengan mewakafkan sejumlah hartanya yang bersumber dari fai’. Di Indonesia wakaf juga 
menjadi salah satu sumber pendanaan umat yang signifikan. Wakaf memiliki potensi besar untuk mengentaskan 
kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan, karena aset wakaf berjangka panjang, 
tidak dibatasi oleh waktu. Potensi yang sangat besar dari wakaf tersebut mendorong peneliti untuk melakukan 
penelitian tentang konsep wakaf, dengan menggalinya langsung melalui dua sumber otoritatif dalam Islam, yaitu 
al-Qur’an dan Sunnah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode tafsir maudhu’i 
(kajian tafsir tematik) dan takhrij hadis. Metode tafsir maudhu’i digunakan untuk menggali informasi secara 
mendalam dan holistik dari al-Qur’an. Sementara metode takhrij hadis digunakan untuk mendapatkan informasi 
yang valid dan komprehensif dari hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum wakaf menurut mayoritas 
ulama adalah mandub (sunnah). Hal itu didasarkan pada dalil-dalil syara’ baik dari al-Qur’an, Sunnah, maupun 
Ijma’ yang menunjukkan anjuran untuk berwakaf. Wakaf banyak dipraktikkan pada masa Rasulullah, baik oleh 
beliau sendiri maupun para shahabat. Keutamaan wakaf sangat besar sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah, 
baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Diantara keutamaan wakaf bagi orang yang berwakaf adalah: (1) 
Kemuliaan di surga, (2) Pahala yang berlipat ganda, dan juga ampunan dari Allah, dan (3) Pahala yang akan terus 
mengalir melampaui batas alam dunia.
						
							
