Analisis Risiko Dan Peluang Bisnis Praktik Jasa Titip Online Di Media Sosial (Instagram) Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.70143/lazhulma.v5i1.360Kata Kunci:
Jasa titip online, pandangan hukum islam, wakalah bil ujrah.Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik jasa titip online di media sosial, dan apa saja resiko dan peluang yang dirasakan oleh pelaku bisnis layanan jasa titip online di media sosial. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data skripsi ini merupakan hasil observasi, studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Dalam teknik analisis data, penelitian ini menggunakan beberapa tahap yakni pengumpulan data, penyajian data, reduksi data, dan terakhir penaikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan, pertama praktik layanan jasa titip di media sosial dalam pandangan hukum Islam adalah sah dan boleh dilakukan selama tidak melanggar aturan dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. Akad dari praktik jastip sendiri adalah akad wakalah bil ujrah, yaitu perikatan antara kedua belah pihak (wakil dan muwakkil), Dimana seorang muwakkil memberikan kuasa kepada wakil untuk mengerjakan sesuatu dengan imbalan pemberian ujrah (fee/upah) kepada wakil. Kedua, resiko praktik layanan jasa titip yaitu potensi kerugian finansial akibat biaya tambahan, bea masuk dan pajak; kerusakan produk, dan persaingan bisnis. Sedangkan peluang praktik layanan jasa titip yaitu pemanfaatan teknologi informasi dan kounikasi (TIK); ekspansi konsumen, dan menambah relasi.