TINJAUAN HUKUM PERDA SYARIAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 7 TAHUN 2014 DALAM PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA

Penulis

  • ecep nurjamal IAI Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70143/siyasatuna.v2i1.166

Kata Kunci:

OTDA; perda syariah; hukum tata negara

Abstrak

Kebijakan Otonomi Daerah (Otda) di era pasca Orde Baru telah membawa perubahan besar dalam sistem politik di Indonesia yang semula bercorak sentralistik menjadi desentralistik Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kedudukan PERDA dalam sistem hukum Indonesia pasca reformasi. Pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penemuan azas-azas hukum dan penemuan hukum inconcretto, yang dilengkapi pengamatan operasionalisasi hukum secara empiris di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan Perda Syariah yang banyak diberlakukan di daerah hingga saat ini, diakui memang memiliki manfaat di antaranya adalah meningkatnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Yang perting juga untuk dikaji, adalah bahwa meningkatnya rasa aman dalam masyarakat perlu dicermati dan diteliti lebih lanjut, karena gejala ini boleh jadi sekadar efek atau refleksi dari ketakutan publik pada syariah. Jika iya, maka gejala ini bukanlah cerminan sesungguhnya dari menguatnya institusi hukum dan keamanan. Artinya, yang sesungguhnya berlangsung bukanlah kepatuhan hukum warga negara akibat dari situasi objektif yang tercipta, melainkan karena rasa takut kepada polisi syariah yang dipersepsikan menjalankan tugas mereka atas nama agama.

Unduhan

Diterbitkan

2023-03-31