PELAKSANAAN KAMPANYE POSITIF MENJELANG PEMILU BERDASARKAN PKPU NO. 23 TAHUN 2018 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • hakimah mawar IAI Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70143/siyasatuna.v2i1.169

Kata Kunci:

kampanye positif; PKPU; asas pemilu

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang menjungjung demokrasi sehingga dalam menentukan pemerintahan akan lewat cara pemilihan umum (pemilu). Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung pada tahun 1999 merupakan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) pertama kali pada masa reformasi yang menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel dasar dan asas luber jurdil. Kampanye memiliki ragam jenis kampanye selain jenis kampanye yang beragam dalam kampanye juga terdapat larangan berdasarkan amanat Undang-Undang yang mengatur tentang kampanye adapun tujuan dari adanya larangan itu adalah untuk menciptakan cara-cara kamapanye supaya lebih tertata tanpa menghilangkan tujuan dari pada kampanye itu sendiri. Itulah mengapa tulisan ini hendak menelisik sejauh mana implementasi kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan secara positif, sesuai alur berlaku, terlebih menjelang pelaksanaan pemilihan umum serentak di tahun-tahun politik mendatang. Sementara itu, hal yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan kampanye pada pemilihan umum (pemilu)?; 2) Bagaimana ketentuan pelaksanaan kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dalam mengatur berlangsungnya kampanye pemilihan umum (pemilu)? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Yakni peneliti akan mendeskripsikan media kampanye pada pemilihan umum berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini merupakan penelitian library research atau penelitian dengan menggunakan metode studi pustaka.

Unduhan

Diterbitkan

2023-03-31