ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TERKAIT DENGAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.70143/siyasatuna.v4i2.280Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan keterwakilan perempuan pada penyelenggara Pemilu seperti diĀ Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupunĀ Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Hal ini menjadi perhatian serius karena hak politik perempuan pada hakikatnya tidak hanya tentang keberadaan perempuan di partai politik dan parlemen saja, melainkan dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu, termasuk pengawasan pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian library research atau penelitian dengan menggunakan metode studi pustaka. Dalam penelitian ini dijelaskan bahwa lembaga penyelenggara pemilu yang profesional menjadi salah satu penentu terlaksananya pemilu demokratis. Terbukanya akses dan peluang bagi perempuan untuk menjadi anggota penyelenggara pemilu merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat apakah lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah dibentuk secara demokratis. Untuk mewujudkan kesetaraan akses bagi perempuan dan laki-laki untuk terlibat aktif dalam ruang public merupakan hal yang masih memerlukan perhatian khusus bagi para pemangku kepentingan. Salah satu masalah krusial yang berkaitan dengan hal tersebut adalah masih terdapatnya ketimpangan komposisi antara laki-laki dan perempuan dalam lembaga penyelenggara.