PERKAWINAN MUT’AH : Pandangan Islam dalam Ketatanegaraan Indonesia
Abstrak
Al-Quran menjelaskan bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Allah berpasang-pasangan antara laki-laki
danperempuan dan manusia (laki-laki) secara naluriah di samping mempunyai keinginan terhadap anak keturunan,
harta kekayaan dan juga sangat menyukai lawan jenisnya perempuan), demikian pula sebaliknya. Untuk memberikan
jalan terbaik bagi terjadinya “perhubungan” manusia dengan lain jenisnya itu, Islam menetapkan jalan atau suatu
ketentuan yaitu perkawinan. Perkawinan yang baik adalah memelihara hakekat dan tujuan perkawinan. Telah dikenal
ada banyak jenis perkawinan, salah satunya adalah kawin mut’ah. Bagaimana kawin mut’ah ini menurut Hukum Islam
dan Hukum Nasional?. Nikah mut’ah ini merupakan salah satu pernikahan yang kontroversial. Uniknya, nikah mut’ah
ini bahkan dilanggengkan dan dilestarikan oleh segolongan dengan mengatasnamakan agama. Nikah mut’ah di
Indonesia dikenal juga dengan istilah kawin kontrak, secara kuantitatif sulit untuk didata, karena perkawinan kontrak
itu dilaksanakan selain tidak dilaporkan, secara yuridis formal memang tidak diatur dalam peraturan apapun