TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN TAKLIK TALAK DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

Penulis

  • ecep nurjamal IAI Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70143/siyasatuna.v1i1.68

Kata Kunci:

Taklik Talak, Shigat Talik, Perceraian

Abstrak

Banyaknya kasus perceraian di Indonesia secara umum disebabkan oleh tidak harmonisanya keluraga
yang disebabkan diantanya oleh masalah ekonomi, KDRT, penyakit yang menahun, ketidakcocokan
dan perselisisahan yang tidak bisa didamaikan. Selain itu shigat talak adalah problematika tersendiri
dalam proses perceraian dimana hak talak berada di tangan suami, meskipun si istri melakukan gugat
cerai, verbalitas harus dilakukan oleh suami atau mengabulkan setelah ada keputusan hakim. Banyak
kasus di Indonesia para suami tidak mengetahi mekanisme perceraian dengan menggunakan sigat talik,
sehingga ketika istri melakukan gugatan cerai pihak pengadilan memberikan putusan secara verstake.
Metode yang digunakan aadalah kualitatif dengan model library reseach, field reseacrh dengan
pendekatan Hermeneutik-teoritis-fenomenologi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses
percerain dengan menggunakan shigat talik sebagai pelaksananya adalah menjadi hak otonomi setiap
masyarakat Islam untuk mengaturnya secara Syura bainahum (bermusyawarahlah diantaramu maka
ketentuan pasal 41 huruf C Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 itu adalah termasuk hak otonomi
masyarakat Iislam dan merupakan awal dari pelaksanaan hak otonomi

Unduhan

Diterbitkan

2022-08-18