Pemberlakuan Masa Iddah Isteri Bagi Suami Studi Di Kantor Urusan Agama Tawang Kota Tasikmalaya
DOI:
https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v2i1.155Kata Kunci:
Surat Edaran, Masa Iddah, Mantan Isteri, Bagi Suami, Kantor Urusan Agama Tawang, Kota TasikmalayaAbstrak
Setelah Surat Edaran bahwa jika mantan suami ingin menikah dengan istri lain setelah cerai harus menunggu masa iddah berakhir dari mantan isterinya. Tujuan dalam penelitian ini ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan Surat Edaran tersebut di Kantor Urusan Agama Tawang Kota Tasikmalaya dan bagaimana bila ada mantan suami yang belum selesai masa iddahnya apakah tetap bisa dilaksanakan pernikahannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian inii, Pertama, pihak Kantor Urusan Agama Tawang Kota Tasikmalaya menyambut baik adanya Surat Edaran tersebut, namun apabila ada mantan suami yang belum menyelesaikan masa iddah mantan isterinya pihak KUA menyarankan untuk mengikuti anjuran aturan Surat Edaran, tapi apabila ada mantan suami memaksa untuk dapat dilaksanakan pernikahannya sebelum selesai masa iddah maka pihak kantor memberikan dispensasi keringanan untuk membuat surat pernyataan. Kedua, tidak ada sanksi khusus bagi mantan suami dalam Surat Edaran apabila sebelum masa iddah isteri selesai dan perkawinannya tetap dapat dilaksanakan, namun apabila ada hal-hal yang dilanggar dalam surat pernyatan yang telah dibuat maka konsekwensinya ditanggung sama yang bersangkutan.