Tertunda Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Studi Di Desa Cipatujah

Penulis

  • Muhammad Abduh Institut Agama Islam Tasikmalaya
  • Roni Nurhidayat

Kata Kunci:

Tertunda, Pembagian Harta, Waris, Ahli Waris, Desa Cipatujah

Abstrak

Salah satu ritual yang ada di Desa Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya adalah penundaan
pembagian warisan. Penundaan ini disebabkan karena salah satu orang tua masih hidup dan ahli
waris belum dewasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum
positif dan hukum Islam tentang penundaan pembagian warisan dan prosedurnya, serta
perspektif pemerintah daerah setempat mengenai hal tersebut. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif deskriptif, termasuk dokumentasi, observasi penerapan penundaan pembagian
warisan, dan wawancara dengan tokoh masyarakat. Metode yuridis-empiris juga digunakan.
Hasil dalam penelitin ini yaitu Hukum Islam menyarankan untuk mempercepat proses
pembagian warisan jika tidak ada alasan yang kuat. Surat An-Nisa memuat instruksi ini, terutama
pada ayat 5, 7, 13, dan 14. Jika semua ahli waris sepakat dengan suara bulat atau jika ada alasan
yang dibenarkan secara syar'i, pembagian warisan dapat ditunda. Penundaan pembagian warisan
dapat dibenarkan oleh ahli waris dengan menggunakan kecakapan hukum mereka. Pasal 830
KUH Perdata dan pasal 175 buku kedua Kompilasi Hukum Islam mendorong percepatan proses
pembagian warisan di Indonesia. Penting untuk diingat bahwa penundaan pembagian harta waris
dapat diizinkan jika semua ahli waris menyetujui. Sebagai bagian dari proses pembagian
warisan, semua utang yang belum dibayar, biaya pemakaman, dan surat wasiat biasanya
dibayarkan sebelum aset yang tersisa dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan peringkat
penerimaan mereka. Di Desa Cipatujah, terdapat kebiasaan menunda pembagian warisan karena
salah satu orang tua masih hidup dan ahli waris yang ditunjuk masih terlalu muda untuk
mengurus harta warisan secara bertanggung jawab. Di Desa Cipatujah, pembagian warisan
dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan dari pihak berwenang atau tokoh agama dan
masyarakat. Dalam fikih Islam, dalam beberapa kondisi, seperti ketika ada alasan yang
dibenarkan secara syar'i, pembagian warisan di Desa Cipatujag dapat ditunda. Hal ini dapat
terjadi ketika salah satu orang tua dari ahli waris yang ditunjuk masih hidup dan ahli waris masih
kecil, dalam hal ini pembagian waris perlu ditunda.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-31

Terbitan

Bagian

Articles