Wakaf dalam Perspektif al-Qur’an dan Sunnah

Penulis

  • Muhamad Zainul Abidin Institut Agama Islam Tasikmalaya

Kata Kunci:

Wakaf, Filantropi, Al-Qur’an, Sunnah

Abstrak

Wakaf adalah salah satu pilar filantropi Islam yang sudah dipraktikkan sejak zaman awal Islam. Rasulullah dan
para shahabat menjadi pelopor dalam hal ini. Beliau menganjurkan dan bahkan langsung memberikan contoh
kepada para shahabat dengan mewakafkan sejumlah hartanya yang bersumber dari fai’. Di Indonesia wakaf juga
menjadi salah satu sumber pendanaan umat yang signifikan. Wakaf memiliki potensi besar untuk mengentaskan
kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan, karena aset wakaf berjangka panjang,
tidak dibatasi oleh waktu. Potensi yang sangat besar dari wakaf tersebut mendorong peneliti untuk melakukan
penelitian tentang konsep wakaf, dengan menggalinya langsung melalui dua sumber otoritatif dalam Islam, yaitu
al-Qur’an dan Sunnah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode tafsir maudhu’i
(kajian tafsir tematik) dan takhrij hadis. Metode tafsir maudhu’i digunakan untuk menggali informasi secara
mendalam dan holistik dari al-Qur’an. Sementara metode takhrij hadis digunakan untuk mendapatkan informasi
yang valid dan komprehensif dari hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum wakaf menurut mayoritas
ulama adalah mandub (sunnah). Hal itu didasarkan pada dalil-dalil syara’ baik dari al-Qur’an, Sunnah, maupun
Ijma’ yang menunjukkan anjuran untuk berwakaf. Wakaf banyak dipraktikkan pada masa Rasulullah, baik oleh
beliau sendiri maupun para shahabat. Keutamaan wakaf sangat besar sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah,
baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Diantara keutamaan wakaf bagi orang yang berwakaf adalah: (1)
Kemuliaan di surga, (2) Pahala yang berlipat ganda, dan juga ampunan dari Allah, dan (3) Pahala yang akan terus
mengalir melampaui batas alam dunia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-03-30

Terbitan

Bagian

Articles