PSAK 112 Sebagai Penguatan Akuntabilitas Wakaf Saham ke Publik

Penulis

  • Rini Muflihah Institut Agama Islam Tasikmalaya

Kata Kunci:

PSAK 112, Akuntabilitas, Wakaf Saham

Abstrak

Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai
dengan peruntukannya, namun kebijakan akuntansi yang diterapkan menimbulkan keberagaman, sebagian nazhir
menerapkan PSAK Nomor 109 Akuntansi Zakat dan Infak/ Sedekah sebagai dasar untuk pencatatan, atas dasar
ini nazhir harus dibimbing dan diedukasi untuk penerapan PSAK Nomor 112 tentang wakaf, khususnya untuk
nazhir wakaf uang termasuk di dalamnya wakaf saham, yang diharapkan nazhir memberikan laporan keuangan
yang akuntabel dan transparan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan ilustrasi wakaf saham
berdasarkan PSAK Nomor 112 tentang Akuntansi Wakaf. Penelitian ini menggunakan studi literatur. Hasil
penelitian ini berupa ilustrasi transaksi-transaksi wakaf saham dengan pembuatan jurnal berdasarkan PSAK
Nomor 112 tentang Akuntansi Wakaf sesuai dengan pengakuan, pengukuran, pengungkapan, dan penyajian
laporan keuangan.

Unduhan

Diterbitkan

2023-03-30

Terbitan

Bagian

Articles