Riba dalam Perspektif al-Qur’an dan Sunnah

Penulis

  • Muhamad Zainul Abidin Institut Agama Islam Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70143/lazhulma.v1i1.40

Kata Kunci:

Riba, Haram, ekonomi

Abstrak

Penelitian ini mencoba untuk menggali informasi terkait riba secara holistik dan komprehensif berdasarkan ayat-
ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi, dengan melakukan kajian secara tematik untuk mendapatkan informasi yang
autentik dan mendalam. Sehingga diharapkan dengan hasil penelitian ini, masyarakat, khususnya umat Islam di
Indonesia mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang benar dan menyeluruh tentang riba. Penelitian ini
adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode tafsir maudhu’i (kajian tafsir tematik) dan takhrij
hadis. Metode tafsir maudhu’i digunakan untuk menggali informasi secara mendalam dan holistik dari al-Qur’an.
Sementara metode takhrij hadis digunakan untuk mendapatkan informasi yang valid dan komprehensif dari hadis.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa para ulama sepakat riba hukumnya adalah haram, termasuk dosa
besar yang pelakunya diancam oleh Allah dengan hukuman dan siksaan yang berat. Keharaman riba didasarkan
pada tiga dalil utama yang memiliki otoritas tertinggi dalam hukum Islam, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijma’.
Keharaman riba bersifat menyeluruh. Artinya seluruh bentuk riba hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.

Unduhan

Diterbitkan

2022-07-16