IMPLEMENTASI SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 TENTANG MASA 'IDDAH ISTRI DAN SUAMI DI KUA SE KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2022-2023
DOI:
https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v5i1.372Kata Kunci:
Iddah, Suami, SE Bimas Islam, Kua TasikmalayaAbstrak
Iddah bermakna perhitungan atau masa tunggu bagi istri yang telah diceraikan oleh suaminya, tetapi dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor : P-005/Dj.III/Hk.007/10/2021 yang di terbitkan tahun 2021 yang mengharuskan seorang suami juga harus menunggu masa iddah mantan istrinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang, kedudukan hukum dan sanksi surat edaran dirjen bimas islam dan implementasinya di KUA Kota Tasikmalaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini, pertama, latarbelakang terbitnya Surat Edaran ini ada 3 hal yaitu tidak efektifnya Surat Edaran tahun 1979, berpotensi terjadinya poligami terselubung, dan tata cara pecacatan nikah. Kedua, kedudukan surat edaran ini bukan termasuk hiraerki perundang-undangan dan kontradiksi dengan UUP dan KHI sehingga tidak ada sanksi khusus. Ketiga, pengimplementasian yang dilakukan oleh KUA Kota Tasikmalaya telah di sosisalisasikan ke setiap mantan suami yang akan menikah lagi dalam keadaan masa iddah mantan istrinya. Dampak dari Surat Edaran ini banyak sebagian dari masyarakat yang masih belum paham akan hal ini tetapi setelah diadakannya sosialisasi oleh pihak KUA masyarakat pun paham dan mengikuti regulasi yang ada.