DAMPAK PERUBAHAN USIA PERKAWINAN TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
DOI:
https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v5i1.373Kata Kunci:
Dispensasi, Kawin UU No. 19, Usia, NikahAbstrak
Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang batas usia kawin menyebabkan tingginya angka dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tasikmalaya. Perubahan ini tertumpu pada batas usia perkawinan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dispensasi kawin menurut Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang dirubah menjadi Undang- undang No 16 Tahun 2019, faktor yang menjadi Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tasikmalaya dan dampak dari Berlakunya Undang-undang No 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Data yang digunakan adalah studi pustaka, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini adalah Hakim dalam pemberian dispensasi kawin menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019 yaitu berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh berkembang anak, penghargaan atas pendapat anak, penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perubahan Undang-undang perkawinan menunjukan bahwa terdapat kenaikan angka dispensasi kawin yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Tasikmalaya pada tahun 2018 sebanyak 31 perkara, tahun 2019 sebanyak 279 perkara, tahun 2020 sebanyak 940 perkara, tahun 2021 sebanyak 1021 perkara, tahun 2022 sebanyak 775 perkara, tahun 2023 sebanyak 632 perkara, dan pada tahun 2024 mengalami penurunan yaitu sebanyak 222 perkara. Jadi rerata dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya adalah sebanyak 571 pertahun.