Kajian Hukum Islam terhadap Tradisi Talitihan: Analisis Praktik Lokal di Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang

Penulis

  • Itang Komar Institut Agama Islam Tasikmalaya
  • Jidan Zenidan Institut Agama Islam Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v5i1.375

Kata Kunci:

Tradisi Talitihan, Sukasari, Hukum Islam.

Abstrak

Talitihan adalah istilah dalam bahasa Sunda yang berarti memberikan sesuatu berupa sembako seperti beras, gula, mie instan, kue dan uang, bingkisan dan lain lain kepada orang yang akan menikah. Tujuannya adalah untuk membantu sesama muslim dan menyambung tali silaturahmi untuk mempererat ukhuwwah Islamiyyah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik talitian yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Desa Batangsari Kabupaten Subang dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik talitian dalam pelaksanaan pernikahan di Desa Batangsari Kabupaten Subang. Jenis penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenologi. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara lengkap dan terperinci mengenai masalah masalah hukum Islam terhadap tradisi talitihan dalam pelaksanaan perkawinan di Desa Batangsari Kabupaten Subang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 3 cara, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi yang telah berkembang di masyarakat Desa Batangsari Kabupaten Subang adalah mereka menuntut kembali Talitihan (sumbangan) yang telah mereka berikan dengan cara menegur atau mengingatkan kepada orang yang telah menerima Talitihan tersebut, jika pengembaliannya tidak sesuai dengan pemberian, baik berupa barang maupun uang. Keunikan dari tradisi Talitihan di Desa Batangsari adalah bahwa dalam hal ini pemberian atau sumbangan Talitian harus dikembalikan dikembalikan sesuai dengan pemberiannya. Tinjauan Hukum Islam dalam tradisi yang berkembang di Desa Batangsari Kabupaten Subang yaitu meminta kembali Talitihan (sumbangan) yang telah diberikan adalah boleh, karena bentuk hibah yang diterapkan di masyarakat Dusun Batangsari mengharapkan adanya pengembalian dalam hibah tersebut, jika orang yang diberi tidak membalas hibah, maka ia berhak memintanya kembali.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-01

Terbitan

Bagian

Articles