HUKUM BAHASA ISYARAT DALAM AKAD NIKAH BAGI DISABILITAS TUNA RUNGU
(Studi Kasusu di Madrasah Tuna Rungu Assabikunal Awwalun Tasikmalaya).
DOI:
https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v5i1.376Kata Kunci:
Bahasa Isyarat, Akad Nikah, Disabilitas TunarunguAbstrak
Akad nikah merupakan rukun dan perjanjian antara dua mempelai menggunakan bahasa yang dapat dipahami kedua belah pihak termasuk dengan menggunakan bahasa isyarat dikarenakan salah satu tidak bisa dengan bahasa lisan karena disabilitas yaitu tidak bisa mendengar. Dalam konteks hukum Islam, pengucapan ijab dan qabul dalam akad nikah harus dilakukan dengan jelas. Tujuan pene;itian ini adalah untuk memahami praktik bahasa isyarat yang digunakan oleh penyandang disabilitas tuna rungu dalam prosesi akad nikah di Madrasah Tunarungu Assabikunal Awwalun dan hukum bahasa isyarat dalam melaksanakan akad nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologis normative, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pada umumnya prosedural pernikahan itu sama saja tidak ada bedanya, hanya saja ketika menemukan perbedaan maka ada suatu hal yang menyebabkan itu terjadi. Misalnya, suatu pernikahan yang dilangsungkan oleh pasangan disabilitas tunarungu yang menggunakan bahasa isyarat sebagai sarana ijab qabulnya. Seperti yang diajarkan oleh pihak madrasah assabikunal awwalun kepada murid muridnya untuk menggunakan bahasa isyarat tangan dalam melaksanakan ijab qabulnya. 2) dalam kajian hukum islam serta hukum perundang undangan memperbolehkannya akad nikah menggunakan bahasa isyarat dalam melangsungkan ijab qabul, dengan catatan bahasa isyarat tersebut dapat dimengerti oleh semua pihak