ANALISIS TERHADAP TALAK DILUAR PENGADILAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Penulis

  • Viki Firmansyah Institut Agama Islam Tasikmalaya
  • Lukmanul Hakim Institut Agama Islam Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i2.533

Abstrak

Talak diluar Pengadilan  merupakan suatu hal yang sering terjadi di Indonesia yang banyak menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan implikasi dari perceraian tersebut secara hukum baik hukum islam Maupun hukum positif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep perceraian diluar pengadilan, impikasi dan keabsaahan perceraian tersebut. Metode yang digunakan peneliti adalah menggunakan metode kepustakaan (library research) yang dimana data-data yang dipakai adalah data-data kepustakaan  yang bersumber dari buku, dokumen-dokumen ,jurnal dan literatur lain yang berkaitan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa konsep perceraian dalam hukum islam tidak diwajibkan dilakukan di hadapan pengadilan karena tidak ada dalil Al-Quran maupun Hadist yang mengatakan bahwa talak harus dilakukan di hadapan pengadilan, akan tetapi dalam hukum positif bahwa konsep perceraian harus dilakaukan dihadapan sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun implikasi talak diluar pengadilan dapat menimbulkan masalah hukum dan konflik. Seperti bagi pihak istri tidak bisa menuntut hak mutah, tidak bisa menikah lagi dengan calon suami yang lain karena harus ada akta cerai dari pengadilan sedangkan secara administrasi mereka masih tercatat sepagai pasangan suami isteri walaupun pada kenyataanya sudah bercerai, tidak bisa menuntut harta gonogini sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, bagi pihak suami tidak dapat meniklah lagi dengan calon isteri yang lain karena masih tercatat sebagai pasangan suami istri, tidak bisa menuntut harta gono gini sebagaimana aturan yang berlaku, bagi pihak anak, anak tidak akan mendapatkan nafkar secara teratur baik dari besaran maupun dari dari waktu pemberian nafkahnya. apalagi tidak memenuhi aturan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Perceraian diluar pengadilan dalam hukum islam dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu akan tetapi harus siap dengan segala konsekuensi yang diakibatkan dari perceraian diluar pengadilan, sedangkan menurt hukum positif perceraian diluar pengadilan tidak sah karena tidak memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Kata kunci: Perceraian, Diluar Pengadilan, Hukum, Islam, Positif.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30

Terbitan

Bagian

Articles