PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI KASUS DI KECAMATAN TAMANSARI)
DOI:
https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i2.534Abstrak
Perkawinan dibawah umur adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang belum mencapai usia minimal 19 tahun sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia. Umumnya, pasangan tersebut belum matang secara fisik, mental, dan emosional. Fenomena ini masih marak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak negatif. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perkawinan di bawah umur di Kecamatan Tamansari serta dampaknya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif, yuridis, dan sosiologis, melalui wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama pernikahan dini meliputi: kemauan anak sendiri, rendahnya pendidikan, faktor ekonomi, lingkungan, dan pergaulan bebas. Dampak negatif yang ditimbulkan antara lain gangguan psikologis, perceraian usia muda, dan masalah ekonomi.
Kata kunci : Perkawinan di Bawah Umur, Hukum Positif, Faktor penyebab