Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah; 1) Menganalisis status anak hasil zina dalam hukum Islam, 2) Menganalisis pandangan hukum positif terhadap anak hasil zina, 3) Mengetahui konsekuensi anak hasil zina dalam administrasi kependudukan. Metode peneliti ini menggunakan desain deskriptif kualitatif. Yaitu, memaparkan dalam bentuk uraian. Penulis menggunakan pendekatan teologis, pendekatan yuridis dan pendekatan sosiologis dalam mengumpulkan data. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan metode library research. Teknik Pengolahan dan Analisis data yaitu secara deduktif, induktif dan komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Status anak luar nikah dalam hukum positif yaitu anak luar nikah tidak memiliki hubungan keperdataan baik dengan ibu yang melahirkannya maupun dengan laki-laki yang menghamili ibunya, apabila keduanya belum atau tidak mengakuinya. Anak luar nikah mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu yang melahirkannya, apabila mengakuinya. Atau dengan laki-laki yang menghamili ibunya yang mengakuinya, atau dengan keduanya yang telah mengakuinya. Dan Anak luar nikah menjadi anak sah, yakni anak luar nikah yang diakui oleh ibu yang melahirkannya dan ayah yang membenihkannya dan diikuti oleh pernikahan mereka. 2) Status anak luar nikah dalam hukum Islam yaitu anak tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya. Jadi hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum, tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab mendapat warisan. Serta ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah. Apabila anak di luar nikah kebetulan seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia tidak berhak dinikahkan oleh ayah biologisnya. 3) konsekuensi anak hasil zina dalam administrasi keperdataan masih bisa di selesaikan jika anak hasil zina tersebut di akui dan bisa di nasabkan kepada orang tuanyaKata Kunci : Anak Luar Nikah, Hukum Positif dan Hukum Islam