Perspektif Hukum Islam dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Keabsahan Akad Jual Beli Online Menggunakan Metode Pembayaran Shopee Paylater
DOI:
https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i2.539Kata Kunci:
Shopee PayLater, Jual beli, Akad, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau keabsahan akad dalam transaksi jual beli online yang menggunakan metode pembayaran Shopee PayLater, ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, guna memberikan pemahaman hukum sekaligus menjadi panduan bagi konsumen muslim dan pelaku e-commerce agar melakukan transaksi jual beli online lebih sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskritif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif, untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan akad dalam sistem Shopee PayLater menurut hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa meskipun Shopee PayLater memberikan kemudahan bagi konsumen, terdapat potensi dan unsur riba dalam biaya tambahan yang dikenakan dalam transaksi tersebut, dikarenakan transaksi ini diakadi dengan qardh yaitu akad pinjam-meminjam yang mana jika di dalamnya terdapat biaya tambahan, maka biaya tambahan tersebut masuk ke dalam riba. Dalam perspektif hukum Islam, kejelasan akad dan transparansi dalam transaksi menjadi faktor utama untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Sementara itu, dalam hukum positif, layanan ini memerlukan pengawasan lebih lanjut guna memastikan keadilan dalam setiap perjanjian dalam transaksi ini. Serta, diperlukan regulasi yang lebih spesifik guna mengakomodasi aspek syariah dalam transaksi digital di Indonesia.
Keywords: Shopee PayLater, Jual beli, Akad, Hukum Islam.