(RISYWAH IN QUR’AN AND HADIST PERSPECTIF AND THE COLABORATION WITH AGRESI TEORY )
DOI:
https://doi.org/10.70143/manajerial.v4i2.302Kata Kunci:
risywah,Perspektif,Qur‟an,Hadist.Abstrak
Perilaku memakan harta haram dengan cara suap (rasywah) memang sudah sangat mengakar di tengah-tengah
masyarakat Indonesia, dan masyarakat dunia secara umum. Itulah sebabnya sejak awal Islam datang Rasulullah
telah mengingatkan kepada umat Islam untuk memperoleh harta dengan cara yang halal, tanpa mendzalimi
orang lain. Menerima suap atau memberi suap merupakan perilaku yang sangat keji, karena ada perilaku
curang yang diterselubung yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Di Indonesia perbuatan suap
dikategorikan sebagai perbuatan korupsi yang diancam dengan hukuman penjara