KONSEP AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH JASSER AUDA (TELAAH PENGATURAN DI INDONESIA DAN DUNIA ISLAM)

Penulis

  • Habibah Fiteriana UIN Antasari Banjarmasin

Kata Kunci:

Kata Kunci: Ahli Waris Pengganti; Maslahah Jasser Auda; Indonesia; Dunia Islam.

Abstrak

Abstrak

Dewasa ini, bidang hukum kewarisan telah mengalami perkembangan yang amat signifikan. Hal ini disebabkan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan pemikiran yang berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Tidak terkecuali permasalahan ahli waris pengganti yang kian menarik untuk diulas dan diperkenalkan ke mata dunia. Keberadaan ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan bertujuan untuk melengkapi hukum-hukum yang telah ada sekaligus untuk memenuhi rasa keadilan bagi ahli waris, sebab ahli waris pengganti pada dasarnya adalah ahli waris karena penggantian yaitu orang-orang yang menjadi ahli waris karena orang tuanya yang berhak mendapat warisan meninggal lebih dahulu dari pewaris sehingga dia maju untuk menggantikannya. Untuk itu penting kiranya untuk dapat mengkompilasi dan mengkomparasikan pengaturan ahli waris pengganti baik itu di Indonesia maupun di negara Islam yang lain.

Dengan menggunakan konsep Maslahah Jasser Auda yang berbanding lurus dengan Pasal 185 KHI, akan cocok jika diterapkan pada konteks masa kini dengan keenam prinsipnya yang mampu menyesuaikan dengan cognitive nature of systems (secara alamiah), wholeness (holistik), openness (terbuka), interrelated hierarchy (hirarki saling berhubungan), multi dimensionality (multi dimensi) dan purposefulness (memiliki tujuan). Kolaborasi prinsip-prinsip ini diperlukan agar pintu ijtihad tetap terbuka. Karena tanpa ijtihad maka akan sulit untuk menetapkan suatu produk hukum yang baru dalam mengembangkan mekanisme dan metode-metode tertentu untuk memecahkan permasalahan kontemporer, termasuk ahli waris pengganti yang seyogyanya termahjub atau terhalang.

 

Kata Kunci: Ahli Waris Pengganti; Maslahah Jasser Auda; Indonesia; Dunia Islam.

Abstrak
Dewasa ini, bidang hukum kewarisan telah mengalami perkembangan yang amat signifikan. Hal ini disebabkan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan pemikiran yang berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Tidak terkecuali permasalahan ahli waris pengganti yang kian menarik untuk diulas dan diperkenalkan ke mata dunia. Keberadaan ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan bertujuan untuk melengkapi hukum-hukum yang telah ada sekaligus untuk memenuhi rasa keadilan bagi ahli waris, sebab ahli waris pengganti pada dasarnya adalah ahli waris karena penggantian yaitu orang-orang yang menjadi ahli waris karena orang tuanya yang berhak mendapat warisan meninggal lebih dahulu dari pewaris sehingga dia maju untuk menggantikannya. Untuk itu penting kiranya untuk dapat mengkompilasi dan mengkomparasikan pengaturan ahli waris pengganti baik itu di Indonesia maupun di negara Islam yang lain.
Dengan menggunakan konsep Maslahah Jasser Auda yang berbanding lurus dengan Pasal 185 KHI, akan cocok jika diterapkan pada konteks masa kini dengan keenam prinsipnya yang mampu menyesuaikan dengan cognitive nature of systems (secara alamiah), wholeness (holistik), openness (terbuka), interrelated hierarchy (hirarki saling berhubungan), multi dimensionality (multi dimensi) dan purposefulness (memiliki tujuan). Kolaborasi prinsip-prinsip ini diperlukan agar pintu ijtihad tetap terbuka. Karena tanpa ijtihad maka akan sulit untuk menetapkan suatu produk hukum yang baru dalam mengembangkan mekanisme dan metode-metode tertentu untuk memecahkan permasalahan kontemporer, termasuk ahli waris pengganti yang seyogyanya termahjub atau terhalang.

Kata Kunci: Ahli Waris Pengganti; Maslahah Jasser Auda; Indonesia; Dunia Islam.

 

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-31

Terbitan

Bagian

Articles