PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v2i1.150Kata Kunci:
Pernikahan, hukum Islam, Undang-undangAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkawinan beda agama di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan berbasis kasus terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa publikasi undang-undang serta dokumen resmi (website) yang terkait dengan masalah hukum yang diteliti.