PERAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM PADA MASYARAKAT (Kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)

Penulis

  • Gunadi Gunadi IAIT

DOI:

https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v2i1.152

Kata Kunci:

Notaris, Jasa hukum, Undang-Undang Jabatan Notaris.

Abstrak

Peran notaris dalam kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sudah jelas, artinya kedudukan peran notaris dalam sistem hukum di Indonesia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau norma yuridis yang berlaku. Notaris yang menjadi penyelenggara profesi hukum terikat pada sistem yuridis yang mengaturnya. Dalam sistem hukum di Indonesia ini, notaris ditentukan hanya sebagai pihak yang menerapkan atau mengimplementasikan aturan tentang kewenangan, kewajiban, atau apa saja yang menjadi larangan bagi notaris untuk menjalankannya. Pemerintah (negara) mengangkat notaris sebagai professional hokum yang memberikan jasa hukum kepada pihak-pihak yang meminta atau memohon layanan yuridis kepadanya. Sebagai pihak yang diangkat oleh negara maka notaris dapat dikategorikan sebagai pejabat negara. Menyandang status sebagai pejabat negara berarti notaris menjadi wakil Negara di bidangnya. Peran notaris dalam memberikan jasa hukum pada masyarakat dalam kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, adalah bahwa peran penting atau mendasar yang dijalankan notaris ini diikat oleh peraturan perundang-undangan untuk menjalankan norma-norma hukum yang berkaitan diantaranya dengan tugas, kewajiban, kewenangan, larangan, dan lainnya, sehingga diantara peran ini, notaris dituntut untuk mempertanggungjawabkannya, khususnya dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Peran menjalankan norma-norma yuridis dalam hal tugas, kewajiban, kewenangan, larangan, dan lain sebagainya adalah menentukan terhadap bekerjanya hokum dalam memberikan jasa layanan hokum pada masyarakat, sehingga yang dilakukannya ini mengandung konsekuensi yuridis dalam kaitannya dengan kepentingan penegakan hukum. Ada hak-hak masyarakat yang ikut dirugikan ketika norma hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kedudukan notaris demikian ini merupakan tuntutan kepada notaris sebagai pengemban profesi hukum, bahwa peran yang dilakukannya tidak bisa dianggap main-main. Negara mendelegasikan kewenangan melalui norma (sistem) yuridis pada notaris untuk melakukan pencatatan dan penetapan serta penyadaran hukum kepada masyarakat, terutama menyangkut legalitas dokumen perjanjian atau kerja sama yang melibatkan peran notaris dengan para penghadap atau pihak-pihak yang membutuhkan jasa layanan hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2023-03-31

Terbitan

Bagian

Articles