KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT KAMPUNG NAGA PADA PENENTUAN KADAR MAHAR BERDASARKAN “NANGTU WEDAL”

Penulis

  • itang komar IAIT

DOI:

https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v2i1.153

Kata Kunci:

Kampung Naga, Nangtu Wedal, Kearifan Lokal

Abstrak

Hampir semua orang menginginkan kehidupan yang baik. Kehidupan yang baik menurut mereka adalah kehidupan yang serba modern. Padahal kehidupan modern ini sesungguhnya mendatangkan permasalahan baru. Misalnya terganggunya lingkungan hidup bahkan dapat mendegradasi kebudayaan daerah sendiri. Kearifan lokal adalah pandangan hidup suatu masyarakat di wilayah tertentu mengenai lingkungan alam tempat mereka tinggal. Pandangan hidup ini biasanya adalah pandangan hidup yang sudah berurat akar menjadi kepercayaan orang-orang di wilayah tersebut selama puluhan bahkan ratusan tahun. Untuk mempertahankan kearifan lokal tersebut, para orang tua dari generasi sebelumnya, dan lebih tua akan mewariskannya kepada anak-anak mereka dan begitu seterusnya. Mengingat kearifan lokal adalah pemikiran yang sudah lama dan berusia puluhan tahun, maka kearifan lokal yang ada pada suatu daerah jadi begitu melekat dan sulit untuk dipisahkan dari masyarakat yang hidup di wilayah tersebut. Tulisan ini akan membahas terkait dengan kearifan local pada masyarakat Kampung Naga pada hal penentuan kadar mahar berdasarkan Nangtu Wedal. Mulai dari apa itu nangtu wedal, Mengapa masyarakat kampung Naga menentuan kadar mahar berdasarkan nangtu wedal. Penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Kearifan lokal adalah gagasan-gagasan dan prilaku-prilaku bijaksana yang diwariskan oleh leluhur-leluhur suatu masyarakat kepada turunannya untuk menjaga eksistensi turunannya agar tetap bertahan walau situasi dan kondisi zaman selalu berubah serta Masyarkat kampung Naga menentukan kadar mahar berdasarkan nangtu wedal karena mengikuti petuah leluhurnya yaitu Eyang Singaparana. Diketahui ternyata petuah itu berdasarkan sebuah ilmu yang disebut dengan ilmu huruf yang telah dikembangkan oleh ulama-ulama masyhur mulai abad kedua hijriyah (Abu Ma’syar), abad ketiga hijariyah (Syekh Muhammad Haqqi an-Nazili), abad kelima hijriyah (Imam Ahmad bin ‘Ali al-Buni) samapai ulama masyhur abad keenam hijriyah (Ibnu ‘Arabi).

Unduhan

Diterbitkan

2023-03-31

Terbitan

Bagian

Articles