MEMBUMIKAN FIQH LINGKUNGAN DALAM BINGKAI SANITASI AMAN

Penulis

  • Moh Hamim IAIT

DOI:

https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v2i1.154

Kata Kunci:

lingkungan, bi’ah, sanitasi

Abstrak

Fiqh lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari maqasyid syari’ah yang mempunyai lima pondasi dasar yaitu hifdh din, hifdh nafs, hifdhu aql, hifdh nasl dan hifdh mal. Ulama kontemporer kemudian menambahkan fiqh lingkungan menjadi maqasyid yang ke enam yang lazim di kenal dengan al-fiqh bi’ah yaitu fiqh lingkungan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendalami konsep fiqh lingkungan, mendeskripsikan konsep sanitasi aman dan untuk menganalisis fiqh lingkungan dalam bingkai sanitasi aman. Metode tang digunakan adalah library research Library research atau penelitian kepustakaan adalah jenis penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data dari sumber-sumber yang terdapat di perpustakaan atau pusat informasi. Hasil yang didapatkan adalah (1) manusia haruslah menjaga keseimbangan ekosistem dan mengganggu atau merusaknya adalah menghancurkan kehidupan seluruhnya. Rusaknya okosistem akan mengganngu eksistensi agama,merusak jiwa, menggangu akal pikiran, merusak keturunan dan akan menyulitkan secara ekonomi. (2) Sanitasi berbasis air bertumpu pada beberapa hal utama yaitu ketersediaan air, kualitas, keberterimaan, aksesbilitas dan keterjangkauan air. (3) Keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup merupakan kunci kesejahteraan. Stabilitas hidup memerlukan keseimbangan dan kelestarian di segala bidang, baik yang bersifat kebendaan maupun

Unduhan

Diterbitkan

2023-03-31

Terbitan

Bagian

Articles