SEBAB PERCERAIAN YANG DIPICU PERTENGKARAN KARENA MASALAH UTANG DI BANK EMOK (STUDI KASUS DI DESA TANJUNGSARI KECAMATAN SALOPA KABUPATEN TASIKMALAYA)
Kata Kunci:
Perceraian, pertengkaran, terjerat hutang, bank emok, Desa Tanjungsari, Kec SalopaAbstrak
Munculnya praktik utang piutang di Bank Emok di Desa Tanjungsari, Kecamatan Salopa,
Kabupaten Tasikmalaya tidak terlepas dari tidak cukupnya pendapatan yang diperoleh untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangga. Namun demikian, dalam praktiknya, ada banyak
konsekuensi yang merugikan yang terkait dengan pemberian pinjaman kepada pegawai bank.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan hukum positif
tentang bank emok, mengidentifikasi elemen-elemen yang berkontribusi terhadap maraknya
bank emok, dan mengkaji implikasi sosial dari bank emok. Penelitian ini menggunakan
pendekatan deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif
tentang kejadian yang diamati. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif-empiris dengan perspektif yuridis. Data primer dan sekunder diperoleh dari proses
observasi, wawancara, dan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa transaksi utang piutang yang terjadi di Bank Emok termasuk dalam
kategori perbuatan muamalah yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Hal ini dikarenakan
adanya unsur riba yang cukup signifikan dalam praktik pelaksanaan transaksi tersebut. Selain itu,
dalam ranah hukum positif, tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur tentang hal ini.
Maraknya pinjaman ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan gaya hidup yang hedonis. Lebih
jauh lagi, hal ini memberikan pengaruh pada prevalensi perceraian. Dalam hukum Islam,
tindakan pinjam meminjam di Emok Bank secara tegas dilarang karena adanya riba yang
dianggap tidak diperbolehkan. Selain itu, hukum yang mengatur hal ini tidak memiliki
persyaratan yang tepat. Praktik ini didorong oleh pertimbangan ekonomi dan pengejaran
kehidupan hedonis. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghapus praktik pinjam meminjam
di bank emok, sekaligus memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat sekitar
tentang konsekuensi yang terkait dengan meminjam dari lembaga tersebut