PROBLEMATIKA ANTARA HIBAH DAN WARIS TERHADAP ANAK BUNGSU IMPLEMENTASINYA DI KELURAHAN SETIAWARGI KECAMATAN TAMANSARI KOTA TASIKMALAYA
Kata Kunci:
Hibah, Anak Bungsu, Setiawargi, Tamansari, Kota Tasikmalaya.Abstrak
Pembagian harta waris merupakan suatu pengalihan atau pemindahan harta orang tua
terhadap anak-anaknya baik itu anak laki-laki ataupun perempuan. Dalam pelaksanaan
pengalihan atau pemindahan harta warisan tersebut dilaksanakan atau diberikan setelah
pewaris meninggal dunia sepertihalnya yang telah ditetapkan dalam syari‟at Islam. Pada
masyarakat Kelurahan Setiawargi terdapat perbedaan antara hukum Islam, seperti pemberian
rumah ketika orang tua masih hidup sebagai hibah dan pemberian rumah ketika orang tua
sudah meninggal sebagai warisan. Dalam pembagian waris anak bungsu yang kental dengan
pengaruh adat yaitu dengan keutamaan mendapatkan rumah pusaka atau rumah peninggalan
orang tua dan dengan tetap menerima bagian waris sebagaimana ahli waris lain. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui konsep hukum Islam dalam pembagian hibah dan waris kepada
anak, mengetahui praktek dan pertimbangannya anak bungsu diprioritaskan dalam
mendapatkan hibah dan hak waris yang lebih besar dan untuk mengetahui pandangan hukum
Islam terhadap penyelesaian problematika hibah dan waris terhadap anak bungsu. Metode
penelitian ini lapangan (Field Research) dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif yaitu
mengumpulkan fakta yang ada, dengan meneliti objek secara langsung lokasi yang akan
diteliti. Sedangkan sumber data yang diperoleh dari sumber data primer dan sumber data
sekunder. Hasil penelitian ini 1. Konsep hukum Islam dalam pembagian hibah dan waris
kepada anak terdapat beberapa alternatif, yaitu dengan dengan cara tashaluh atau damai,
dengan cara wasiat dan dengan cara hibah, 2. praktek dan pertimbangannya anak bungsu
diprioritaskan dalam mendapatkan hibah dan hak waris yang lebih yang dilakukan oleh orang
tua pada saat masih hidup dan ada yang salah satunya telah meninggal dunia dengan dasar
kepada kebiasaan orang tua terdahulu dan harapan orang tua agar rumahnya sesudah mereka
meninggal tetap terawat sehingga rumah tersebut tetap menjadi tempat berkumpulnya
keluarga. Harta yang dihibahkan kepada anak bungsu ini yaitu berupa rumah orang tuanya
sendiri. Hibah kepada anak bungsu ini dilaksanakan secara lisan oleh orang tua kepada anak
bungsunya tanpa menyertakan akta notaris dan jika ada perselisihan dikemudian hari
diselesaikan secara kekeluargaan, 3. Pandangan hukum Islam terhadap praktek pembagian
harta waris bagi anak bungsu diprioritaskan mendapatkan hibah dan warisan yang lebih besar
dilihat dari segi rukun dan syarat hibah, sudah sesuai dan memenuhi ketentuan hukum Islam
dan pemberian tersebut atas kesepakatan ahli waris lainnya selain anak bungsu