PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN DALAM PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI

Penulis

  • Muhammad Abduh Institut Agama Islam Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v1i1.29

Kata Kunci:

Sengketa, Mediasi, litigasi, Perma Nomor 1 Tahun 2016

Abstrak

Penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan didahului pembahasan tentang negosiasi sebagai dasar dari tata cara penyelesaian sengketa melalui mediasi karena dalam mediasi upaya penyelesaian sengketa dilakukan melalui perundingan dan tawar-menawar antara pihak yang bersengketa. Penelitian ini dapat dikatagorikan sebagai penelitian keputsakaan, kerangka teori pendektan normatif – yuridis. Sebagai upaya untuk mendapatkan kebenaran, maka penyusun menggunakan pendekatan normatif – yuridis, Teknik yang digunakan ialah content analisis utamanya yang berkaitan dengan mediasi dalam Perma No. 1 Tahun 2016. Hasil Penelitian ini sebagai berikut. Pertama, Sertifikat mediator dijelaskan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 13 bahwa setiap mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertfikiasi mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung. Kedua, Prosedur mediasi dalam peraturan Mahkamah Agung berlaku dalam suatu proses berperkara di pengadilan baik dalam lingkungan Peradilan Umum maupun Peradilan Agama. Setiap hakim, mediator, para pihak.

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-02