PENYELESAIANNYA PEMBAGIAN WARISAN TANPA MELALUI PENGADILAN MELALUI METODE TASHALUH

Penulis

  • Muhammad Abduh Institut Agama Islam Tasikmalaya

Kata Kunci:

Penyelesaiannya Pembagian Warisan, Tanpa Melalui Pengadilan, Melalui Metode Tashaluh.

Abstrak

Dalam keragaman hukum waris di Indonesia, kontribusi nilai-nilai adat dan agama menjadi fundamental dalam transisi harta warisan yang adil. Penelitian ini fokus pada penerapan metode Tashaluh sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa waris yang berpotensi mengurangi beban finansial dan emosional serta memelihara harmoni sosial. Terdapat kekosongan pengetahuan tentang bagaimana nilai-nilai budaya lokal dan agama dapat diintegrasikan dalam praktik mediasi hukum waris. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif analitis dan pengumpulan data normatif-empiris, penelitian ini mengeksplorasi aplikasi Tashaluh dalam kerangka hukum waris di Indonesia. Hasil menunjukkan bahwa Tashaluh efektif dalam mempercepat penyelesaian sengketa waris dan meningkatkan kepuasan antar pihak, serta mempromosikan resolusi yang mempertahankan hubungan keluarga. Khususnya, ditemukan bahwa mediator berperan sebagai penasehat yang menghormati nilai-nilai budaya, yang menambah dimensi baru dalam praktek mediasi. Penelitian ini memberikan wawasan penting tentang cara-cara mengatasi tantangan mediasi dalam hukum waris, yang relevan bagi teori dan praktik hukum di Indonesia serta bagi masyarakat yang menghargai keterikatan keluarga dan tradisi lokal.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-01

Terbitan

Bagian

Articles