PERJANJIAN JUAL BELI E-COMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSASI ELEKTRONIK

Penulis

  • Gunadi Institut Agama Islam Tasikmalaya

Kata Kunci:

perjanjian jual beli, internet, kesepakatan

Abstrak

Dalam perjanjian jual beli melalui internet transaksi dilakukan tidaklah sama seperti perjanjian jual beli secara konvensional dimana penjual dan pembeli bertatap muka secara langsung. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kapan saat terjadinya kesepakatan. Untuk menjawab hal tersebut dapat menggunakan Teori Penerimaan yang mengajarkan kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan. Kesepakatan antara penjual dan pembeli terjadi saat penjual menerima jawaban dari pembeli. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa metode yaitu melalui single click, "double click hingga three click. Pada dasarnya ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata tetaplah berlaku. Bahwa suatu perjanjian dianggap telah terjadi pada saat salah satu pihak menyatakan sepakat (menyepakati) pokok perjanjian yang dinyatakan oleh pihak lainnya. Pernyataan tersebutlah yang dijadikan dasar kesepakatan (pernyataan kehendak) dari kedua belah pihak. Keabsahan perjanjian jual-beli melalui e-commerce sama seperti seperti perjanjian jual-beli yang dilakukan secara konvensional karena terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-01

Terbitan

Bagian

Articles