PERBEDAAN NAFKAH ISTRI MENURUT KHI DAN BIDAYAT AL-MUJTAHID

Penulis

  • Itang Komar Institut Agama Islam Tasikmalaya

Kata Kunci:

Nafkah Istri, KHI dan Bidayat al-Mujtahid

Abstrak

                Arti nafkah dalam sejumlah kamus berbahasa Arab tidak lepas dari konsep hukum tentang makna nafkah dalam arti sejumlah bekal dalam bentuk materi yang diberikan suami kepada isteri yang digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Makna yang sama juga dikemukakan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pengertian nafkah ini tidak ditemukan dalam KHI maupun kitab Bidayat al-Mujtahid. Menarik untuk meneliti apa yang dimaksud dengan nafkah istri menurut KHI, apa yang dimaksud dengan nafkah istri menurut Bidayat al-Mujtahid dan bagaimana perbedaan nafkah istri menurut KHI dan Bidayat al-MujtahidPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian nafkah istri menurut KHI, pengertian nafkah istri menurut Bidayat al-Mujtahid dan perbedaan nafkah istri menurut KHI dan Bidayat al-Mujtahid. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, studi literatur dan bersifat deskriptif. Metode kualitatif dipilih dengan tujuan untuk mendapatkan data yang mendalam pada kondisi alamiah dengan peneliti sebagai instrumen kunci yang menghasilkan data deskriptif dari hal-hal yang diamati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah istri dalam KHI tidak dijelaskan pengertianjnya secara rinci, begitu pula dalam Bidayat al-Mujtahid. Terdapat perbedaan nafkah istri menurut KHI dan Bidayat al-Mujtahid yaitu dalam hal : Cakupan nafkah, waktu wajib memberi nafkah, ukuran banyaknya nafkah, orang yang wajib diberi nafkah dan orang yang wajib mencari nafkah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-01

Terbitan

Bagian

Articles