IMPLEMENTASI PEMBERIAN NAFKAH IDDAH DI PENGADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v1i1.38Kata Kunci:
Agama, Iddah, Nafkah, PengadilanAbstrak
Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan oleh suami kepada mantan istri karena telah
terjadi perceraian secara raji, nafkah ini diberikan karena selama masa iddah ini istri masih
menunggu kemungkinan mantan suami untuk kembali lagi kepadanya serta mantan istri
belum boleh melangsungkan perkawinan dengan laki-laki lainnya. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui konsep nafkah iddah dan perundang-undangan yang dijadikan
landasan dalam pemberian nafkah iddah, mendeskripsikan implementasi nafkah iddah di
Pengadilan Agama dan menganalisis argument yang dijadikan hujjah hakim dalam
memutuskan nafkah iddah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
mengkompilasi putusan Pengadilan agama di Magelang, Kuningan dan Kota Tasikmalaya.
Hasil yang didapat adalah 1) nafkah iddah yang diberikan kepada mantan istri adalah
makanan, pakaian dan tempat tinggal. Nafkah ini diberikan jika dalam kasus talak raj‟i dan
bukan karena nsuyusnya istri kepada suami. 2) implementasi pemberian nafkah Iddah di PA
Magelang adalah wajib memberikan nafkah iddah kepada mantan istri walaupun dengan
putusan verstek, di PA Kuningan cerai gugat tetap diberikan karena istri tidak terbukti
melakukan nusysuz, besaran pemberian nafkah ini didasarkan pada kondisi sosial suami yaitu
kemampuan dan pekerjaannya. Di PA Tasikmalaya Kota pemberian nafkah iddah
berdasarkan gugatan rekonvensi dari istri dan majelis hakim mempertimbangkan aspek
kemampuan suami, kelayakan dan kepatutan. 3) Argument perundangan yang digunakan
hakim adalah Al-Qur‟an surat al-Baqarah: 241, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal
41 dan KHI pasal 149, Perma RI Nomor 3 tahun 2013 tentang Pedoman Mengadili Perkara
Perempuan Berhadapan Dengan Hukum