SAAT UNTUK MENIKAH DALAM UU NOMOR 16 TAHUN 2019: (Tinjauan Hukum Islam Terhadap Batas Usia Menikah)

Penulis

  • Chaula Luthfia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Mariatul Adawiyah Sopandi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Allyah Alicia Hg Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Shaddam Pratama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Widya Rahmawati Asmara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i1.435

Kata Kunci:

usia minimal menikah, saat untuk menikah, pernikahan dalam Islam

Abstrak

Batas usia menikah dalam Islam hingga saat ini masih menjadi pembahasan yang menarik. Berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan bahwa pria dan wanita yang akan melaksanakan perkawinan harus sudah berusia 19 tahun. Dalam Islam, usia pernikahan tidak ditentukan secara eksplisit, melainkan lebih kepada kesiapan individu yang ditandai dengan baligh, akal sehat, dan kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan buruk. Berdasarkan permasalahan ini, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perbedaan pandangan mengenai batas usia menikah antara hukum Islam dan UU Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif dan yuridis. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis norma-norma hukum dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, sementara pendekatan yuridis menganalisis aturan hukum terkait usia menikah dalam perspektif hukum Islam. Data diperoleh melalui studi pustaka dari berbagai literatur hukum dan tafsir Al-Qur'an yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam tidak menetapkan usia pernikahan secara pasti, melainkan lebih pada kesiapan individu, yang tercermin dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Implikasi dari temuan ini memberikan kontribusi pada pemahaman hubungan antara hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai usia menikah.

Kata Kunci: usia minimal menikah; saat untuk menikah, pernikahan dalam Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-31

Terbitan

Bagian

Articles