MEDIASI ELEKTRONIK SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA DI ERA DIGITAL (TINJAUAN ATAS PERMA No. 3 TAHUN 2022)
DOI:
https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i1.442Kata Kunci:
: efisiensi; mediasi elektronik; PERMA No. 3/2022; penyelesaian sengketa; teknologi.Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelesaian sengketa, yang didukung oleh implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi elektronik. Mediasi elektronik menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas, dan efisiensi waktu dan biaya dibandingkan litigasi. Namun, pemahaman dan penerimaan mediasi elektronik oleh para pihak masih menjadi tantangan besar, terutama terkait aspek teknis, keamanan data, dan efektivitas komunikasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi elektronik dalam penyelesaian sengketa di era digital. Menganalisis strategi untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan para pihak dalam proses mediasi elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik, mengacu pada teori sistem hukum untuk menganalisis interaksi antara regulasi, teknologi, dan lembaga yang mendukung mediasi elektronik. Temuan utama menunjukkan bahwa mediasi elektronik mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa, dengan mengatasi hambatan geografis dan mengurangi biaya dan waktu penyelesaian. Faktor-faktor seperti literasi digital, keamanan data, dan kompetensi mediator telah terbukti penting dalam keberhasilan implementasi mediasi elektronik. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya sosialisasi, pendidikan, dan peningkatan kualitas infrastruktur teknologi untuk mendukung implementasi PERMA No. 3 Tahun 2022. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi strategis bagi pengembangan sistem penyelesaian sengketa yang lebih inklusif, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung transformasi sistem hukum di era digital.
Kata kunci: efisiensi; mediasi elektronik; PERMA No. 3/2022; penyelesaian sengketa; Teknologi.