HAK NON MUSLIM DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH (Telaah Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor: 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj)
Kata Kunci:
Hak Non Muslim, Wasiat Wajibah, Maqasid Syariah.Abstrak
Artikel ini membahas hak non muslim dalam hukum kewarisan Islam dengan studi kasus putusan Pengadilan Agama Kabanjahe nomor: 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj. Secara metodologis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran stelsel hukum kewarisan Islam dari al-Qur’an dan hadis ke dalam fikih Indonesia modern. Secara normatif, ketentuan hukum kewarisan Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan penjelasan bahwa perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menjadi penghalang untuk saling mewarisi. Kendati demikian, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Kabanjahe nomor: 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj, terhadap ahli waris non muslim dapat diberikan bagian harta kekayaan dari pewaris muslim melalui konstruksi wasiat wajibah demi mewujudkan kemaslahatan umum yang berorientasi pada rasa keadilan. Secara esensial, putusan tersebut menggarisbawahi pentingnya memahami hukum kewarisan Islam tidak hanya secara tekstual, tetapi juga secara kontekstual dengan memperhatikan realitas sosial dan hubungan antar umat beragama. Selain itu, dalam kacamata maqasid syariah, pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim juga dapat memelihara atau melindungi lima kepentingan pokok dalam Islam, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Kata Kunci: Hak Non Muslim, Wasiat Wajibah, Maqasid Syariah.