HAK ASUH ANAK BELUM MUMAYYIZ DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA (STUDI KOMPARATIF PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU DAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG)
DOI:
https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i1.453Abstrak
Masalah utama dalam artikel ini tentang sistem uang paksa (dwangsong) yang ditetapkan oleh hakim dalam salah satu putusan Nomor 407/Pdt.G/2016/PA.Pal. Tujuan artikel ini untuk mengidentifikasi persamaan maupun perbedaan pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 407/Pdt.G/2016/PA.Pal dan putusan Nomor 0069/Pdt.G/2015/PA.Bdg, serta mengidentifikasi nilai maslahat dalam kedua putusan tersebut. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perbandingan dari dua putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 407/Pdt.G/2016/PA.Pal dan putusan pengadilan Agama Badung Nomor 0069/Pdt.G/2015/PA.Bdg. Hasil artikel menunjukkan beberapa perbedaan dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan. Perbedaan tersebut meliputi fakta hukum, pertimbangan yuridis dan non-yuridis, penafsiran hakim, serta putusan akhir. Selain itu, penelitian ini diharapkan juga mampu untuk menjelaskan bagaimana prinsip maslahah diterapkan dalam sistem peradilan Indonesia, dengan perkara hak asuh anak. Artikel ini diharap dapat menjadi panduan dalam memutus perkara hak asuh anak, dan juga sebagai masukan untuk menyusun aturan tentang hak asuh anak yang lebih jelas dan berpihak dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Perbandingan, Putusan