PERBANDINGAN SYARAT SAH NYA PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Gunadi Institut Agama Islam Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i1.460

Kata Kunci:

Syarat sah nya Perjanjian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Islam

Abstrak

Artikel ini ditulis untuk mengetahui perbandingan syarat sah nya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Indonesia adalah Negara Hukum oleh karenanya di dalam dunia hukum. Setiap manusia baik warga Negara maupun orang asing adalah pembawa hak yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum termasuk melakukan perjanjian dengan pihak lain. Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. akad dan kontrak adalah suatu kesepakatan atau komitmen bersama baik lisan, isyarat, maupun tulisan antara dua belah pihak atau lebih yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Kontrak sangat banyak dipergunakan orang dalam melakukan berbagai kerja sama bisnis. Suatu kontrak atau perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Hukum kontrak di Indonesia pada kenyataanya sangat beragam karena adanya perbedaan sistem hukum di masing-masing negara tersebut. Penulisan ini mengguunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi perbandingan. Dalam hukum perdata syarat sah nya perjanjian diantaranya dengan adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan (bekwaamheid), adanya perizinan sebagai kata sepakat secara sukarela dari mereka yang membuat perjanjian (toestemming), mengenai suatu hal atau obyek tertentu (bepaalde onderwerp), serta adanya sebab (kausa) yang dibenarkan (georloofde oorzak). Sedangkan dalam hukum Islam syarat sah nya perjanjian diantaranya dengan adanya subjek Perikatan (Al’Aqidin), adanya objek perikatan (Mahallul ‘Aqd), tujuan perikatan (Maudhu ‘ul’Aqd) serta adanya Ijab dan Kabul (Sighat al-‘Aqd). Berdasarkan uraian pembahasan dapat ditarik sebuah simpulan bahwa syarat                 perjanjian dalam Hukum Perdata dan Hukum Islam hampir sama, yaitu untuk melindungi kepentingan para pihak yang saling mengikatkan diri dalam sebuah kontrak. Perjanjian dalam Hukum Perdata difahami dari hukum Barat, sedangkan dalam Hukum Islam didasarkan pada hukum syariat.

Kata Kunci: Syarat sah nya Perjanjian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Islam

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-31

Terbitan

Bagian

Articles