PENENTUAN KEWAJIBAN SUAMI DALAM MEMBERIKAN NAFKAH PASCA PERCERAIAN (MUT’AH) DI PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
(ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 0655/PDT.G/2016/PA.TMK)
DOI:
https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i1.464Kata Kunci:
Mut’ah, Nafkah Iddah dan Anak, PA Kota TasikmalayaAbstrak
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan serangkaian akibat-akibat hukum. Pada cerai talak timbul kewajiban bagi mantan suami untuk memenuhi mut’ah, nafkah iddah, mahar yang belum dibayarkan dan nafkah anak. Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah konsep penentuan mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak menurut hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dalam mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan kewajiban suami pasca perceraian dan kesesuaian Putusan Nomor: 0655/Pdt.G/2016/PA.Tmk dengan hukum Islam. Adapun hasil yang diperoleh melalui penelitian ini adalah: Pengajuan kewajiban suami pasca perceraian diajukan oleh pihak Termohon (pihak istri) dimuat dalam bentuk rekonvensi. Dalam setiap perkara talak, istri dapat mengajukan gugatan rekonvensi artinya dapat melakukan gugatan balik, meskipun tidak juga tidak apa-apa karena tidak ada unsur keharusan. Mengenai hak ex officio, hakim hanya dapat menentukan mut’ah dan nafkah iddah saja. Hakim menjatuhkan putusan selalu melihat bukti dan fakta di persidangan. Hakim dalam menentukan kadar mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak melihat dari tiga faktor yaitu kemampuan suami sesuai gaji bersih, kelayakan istri sesuai maskan, kiswah, mat’am serta kepatutan dari sisi suami dan istri sesuai keadaan ekonomi saat berumah tangga. Terdapat faktor pertimbangan tambahan yaitu lama perkawinan dan keadaan ekonomi di sekitar tempat tinggal untuk menunjang pertimbangan dari sisi kepatutan. Kesesuaian putusan hakim di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya telah sesuai dengan Hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci: Mut’ah, Nafkah Iddah dan Anak, PA Kota Tasikmalaya